Ditresnarkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengamankan pemuda berinisial S (36) karena kepemilikan narkoba jenis sabu. Hasil tes urinnya negatif, namun dugaan sementara S sebagai pengedar.
S diamankan di depan SD Bonipoi, Jalan Kosasi, Kelurahan Solor, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, pada pukul 15.00 Wita, Rabu (8/3/2023).
"Kami amankan karena diduga memiliki sabu yang diterima melalui paket JNE, namun setelah diperiksa hasilnya negatif," ungkap Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy dikonfirmasi detikBali, Jumat (10/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejadian penangkapan berawal saat anggota Subdit 1 Ditresnarkoba Polda NTT yang dipimpin oleh AKP Alfonsus Takene bersama anggota menangkap S. Saat diinterogasi kemudian digeledah badan dan barang bawaannya berupa paket kiriman dari JNE.
Di dalamnya ditemukan barang bukti (BB) berupa satu bungkus Indomie goreng dengan dua paket klip berisikan sabu yang dibungkus menggunakan tisu dan lakban bening, tiga bungkus Sarimi gelas berisikan dua paket klip bening berisikan sabu yang dibungkus menggunakan tisu dan lakban bening.
"Terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolda NTT guna menjalani proses lebih lanjut," jelasnya.
Ia melanjutkan paket kiriman dari JNE yang diamankan di antaranya dua lembar baju kaos oblong, satu bungkus Indomie goreng berisi dua paket klip sabu dan tiga bungkus Sarimi gelas berisi dua paket klip bening sabu, serta satu unit handphone dan selembar kartu ATM.
"Barang bukti itu dikirim oleh pemuda berinisial W kepada pria berinisial AI," terang Ariasandy.
(BIR/iws)