Briptu Krispinus Nahak, anggota polisi Polsek Amarasi, dianiaya oleh Lukas Eklopas Libing, pemilik biliar menggunakan senjata tajam. Akibat penganiayaan itu, Krispinus menderita luka-luka.
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto mengatakan Lukas, pemilik biliar di Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), tersinggung setelah bertengkar dengan Krispinus pada Rabu (8/3/2023).
"Korbannya itu anggota Polri yang bertugas di Polsek Amarasi, tapi berdomisili di Kaniti, Desa Penfui Timur," ungkapnya melalui pesan WhatsApp.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penganiayaan berawal ketika Krispinus mengantar dua orang temannya, yaitu Sony dan Wiron ke tempat kejadian perkara (TKP) pukul 06.30 Wita.
Di sana, kata Irwan, Krispinus bertemu dengan Lukas yang sedang duduk-duduk di tempat biliar miliknya. Kemudian, keduanya terlibat perselisihan tanah.
"Pelaku merasa tersinggung dan langsung mengambil sebilah parang miliknya dan mengayunkan parang itu ke arah korban," imbuh dia.
Akibat aksi koboi Lukas, Krispinus menderita sejumlah luka, seperti luka potong pada pergelangan tangan kanan, jari kelingking bagian kanan dan kiri, bibir, goresan pada bahu, dan tangan kiri.
"Setelah kejadian, warga setempat mengamankan korban dan mengantarnya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis," tutur Irwan.
Sementara Lukas diamankan oleh anggota Polsek Kupang Tengah untuk dimintai pertanggungjawaban. "Pelaku telah dibawa," pungkasnya.
(BIR/irb)