Pria inisial AM (31) asal Dusun Sorisakolo Barat, Desa Sorisakolo, Kecamatan Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap petugas Polsek Dompu Kota. AM ditangkap karena membacok AR (31) yang diduga mengirimkan pesan tak senonoh pada istrinya.
"Pria tersebut diamankan berdasarkan laporan korban. Penganiayaan dengan menggunakan sebilah parang," kata Kapolsek Dompu IPDA Arif Syarifuddin dalam keterangannya pada detikBali, Senin (6/3/2023).
Dikatakannya, peristiwa pembacokan terjadi pada Minggu (5/3/2023) sekitar pukul 21.35 Wita. Saat itu, AM yang tengah bersama istrinya mendapatkan pesan suara (voice note) berisi kata-kata tak senonoh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AM pun naik pitam dan langsung mencari keberadaan AR. "Isi perbincangannya tentang hal tak senonoh yang menjurus ke hubungan intim, sehingga dengan amarahnya langsung melakukan aksi tersebut terhadap korban," jelasnya.
Setelah membacok AR, AM kabur dan bersembunyi di rumah orang tuanya di Lingkungan Ncera, Kelurahan Simpasai. Namun, persembunyiannya berakhir saat polisi menangkapnya pada Senin dini hari.
"Setelah diperoleh informasi, terduga pelaku saat itu tengah berada di rumah orang tuanya di Lingkungan Ncera Simpasai. Kemudian diamankan ke Mako Polsek Dompu untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
(irb/hsa)