Setelah kebijakan masuk sekolah pukul 05.30 Wita, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) juga menerapkan aturan serupa untuk para pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) NTT. Aturan masuk kantor sebelum matahari terbit itu mulai diterapkan pada Senin (6/3/2023).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Linus Lusi mengatakan aturan masuk kantor pukul 05.30 Wita merupakan wujud revolusi mental di lingkungan Disdikbud NTT.
Sebelum bekerja, para pegawai di Disdikbud NTT akan mengikuti berbagai kegiatan seperti olahraga pagi, renungan, hingga melakukan aksi kebersihan di lingkungan kantor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini untuk mengubah revolusi mental. Jadi, kami masuk kantor diawali dengan olaharaga, renungan, kebersihan halaman, baru kami mulai aktivitas pelayanan," kata Linus.
Pantauan detikBali pada Senin (6/3/2023) pagi, sejumlah pegawai Disdikbud NTT bahkan sudah berdatangan ke kantor sejak sebelum pukul 05.30 Wita. Ada juga aparatur sipil negara (ASN) di Disdikbud NTT yang datang ke kantor bersama anaknya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi NTT juga mengeluarkan kebijakan masuk sekolah pukul 05.30 Wita. Kebijakan jam masuk sekolah sebelum matahari terbit tersebut berlaku untuk siswa dari 10 SMA/SMK di Kota Kupang.
Linus mengatakan aturan tersebut dalam rangka peningkatan mutu pendidikan yang layak. Dia menyebut kebijakan masuk sekolah lebih pagi bertujuan untuk melatih kedisiplinan siswa-siswi di Kupang.
(iws/BIR)