Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Linus Lusi menyiratkan rasa bangga dengan aturan masuk kantor pukul 05.30 Wita, menyusul jam masuk siswa-siswi tingkat XII di 10 sekolah. Menurut dia, kebijakan ini pertama kali di Indonesia.
Kebijakan ini berlaku untuk PNS atau ASN dan pegawai lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, dan berlaku mulai Senin (6/3/2023).
"Ini baru pertama kali di NTT, bahkan di Indonesia. Berlaku mulai hari ini," ujar Linus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga menjelaskan kebijakan masuk berkantor lebih awal dilakukan untuk menjawab keluhan banyak guru dengan pelayanan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang disebut belum maksimal.
Antara lain, terkait pelayanan surat keputusan, pendidikan profesi guru (PPG), pendidikan menengah, dan kurikulum. Termasuk juga Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Pendidik (NUPTK) yang belum ditandatangani.
"Ini (kebijakan berkantor pukul 05.30) untuk menjawab keluhan para guru di NTT, seperti SK, PPG, kurikulum, dan NUPTK yang bagi mereka belum maksimal," jelas Linus.
Selain itu juga masuk kantor dini hari untuk mendukung gerakan siswa-siswi yang bersekolah pukul 05.30 Wita, yang sudah dimulai di dua sekolah di antaranya SMAN 1 dan SMAN 6.
"Kita (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT) sebagai contoh terdepan mengikuti dua sekolah SMU yang sudah menerapkan jam masuk sekolah 05.30 Wita," ungkap Linus.
Sebelum memulai aktivitas pelayanan, puluhan pegawai menari Ja'i bersama di halaman kantor yang diklaim bisa membuat tubuh bugar.
"Hari ini sebelum beraktivitas, kami mulai dengan senam pagi dan doa bersama," terang Linus.
Pantauan detikBali, kebanyakan pegawai datang menggunakan kendaraan pribadi. Ada pula yang menggunakan kendaraan umum.
Saat tiba, mereka langsung mengisi daftar hadir absen digital. Kemudian, mereka menari dan berdoa bersama.
(BIR/iws)