Sopir bus Surabaya Indah berinisial AA terancam hukuman enam tahun penjara. Polres Sumbawa Barat menjerat AA dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
"Dijerat pasal 310, ayat 2, 3, dan 4 akibat kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, luka ringan, dan luka berat," kata Kasat Lantas Polres Sumbawa Barat AKP I Made Sugiarta kepada detikBali, Kamis (2/3/2023).
Sugiarta menerangkan penetapan AA sebagai tersangka diperkuat dengan keterangan para saksi dan korban. Hasilnya, sopir bus malam itu diduga kuat lalai saat mengemudi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada kelalaiannya dalam mengemudi dan diperkuat juga dengan hasil pemeriksaan saksi-saksi sehingga memenuhi unsur untuk kami tetapkan sebagai tersangka," ungkap Sugiarta.
Polres Sumbawa Barat, Sugiarta melanjutkan, belum memeriksa saksi ahli terkait kondisi bus Surabaya Indah. Sehingga polisi belum bisa menyimpulkan apakah bus itu laik jalan atau tidak.
Bus Surabaya Indah dan travel Panca Sari bertabrakan di Poto Tano, Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada pukul 21.30 Wita, Jumat (24/2/2023). Enam nyawa melayang akibat kecelakaan tersebut.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin menjelaskan AA telah mengantongi SIM. Polisi juga tidak menemukan adanya pengaruh alkohol atau obat-obatan pada AA saat kecelakaan maut tersebut terjadi.
(gsp/iws)