Potongan tubuh pria korban terkaman buaya yang ditemukan di hutan mangrove Pantai Oli'o, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga sudah meninggal dua minggu.
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto mengatakan korban mengalami luka memar pada betis kaki kiri dan kanan, serta terdapat luka cabikan atau gigitan pada kaki kiri dan pinggul kiri. Korban diperkirakan meninggal sudah dua minggu karena mayatnya sudah dalam proses pembusukan lanjutan.
"Saat dilakukan pemeriksaan, waktu kematian sekitar 1-2 minggu dari sejak dilakukan pemeriksaan," ujarnya saat konferensi pers di Mako Polres Kupang, Senin (13/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irwan Arianto menjelaskan meski dokter Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang telah mengidentifikasi jenis kelaminnya laki-laki, namun untuk mengetahui identitas korban membutuhkan proses lebih lanjut.
"Walaupun dokter forensik sudah menerangkan jenis kelamin dan dugaan usianya pria dewasa, namun identitasnya belum diketahui," terangnya.
Terkait laporan orang hilang berinisial MT sejak 3 Februari 2023, tim forensik membutuhkan waktu untuk mencocokkan DNA. "Sudah ada warga yang melapor kehilangan anggota keluarganya, tapi kami tunggu identifikasi lanjutan sehingga bisa dicocokkan DNA-nya," pungkas Arianto.
Sebelumnya, warga digegerkan penemuan potongan tubuh bersama janin yang diperkirakan berusia enam bulan. Potongan tubuh dari pinggang sampai kaki itu ditemukan di dalam hutan mangrove, Pantai Oli'o, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (11/2/2023).
"Mayat yang belum diketahui identitasnya ini ditemukan warga setempat yang sedang dalam perjalanan pulang mencari siput di sekitar muara Pantai Oli'o," ujar Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, Sabtu (11/2/2023).
Sempat dikira potongan tubuh perempuan, ahli forensik Polda NTT AKBP Edi Hasibuan memastikan potongan tubuh tersebut berjenis kelamin pria. Korban diduga diterkam buaya berdasarkan luka-luka pada potongan tubuh, seperti bekas cabikan atau gigitan identik dengan gigitan buaya.
(irb/gsp)