Tiga pelajar di Lombok Barat, yaitu Muhammad Iqbal Azmy (18), Insan Abdul Majid (18), dan Didik Hendrawan (18), menyerahkan diri ke polisi setelah mengeroyok seorang pria. Mereka tengah mabuk saat insiden itu terjadi.
Mereka mengeroyok Muhammad Kutni Aldiyansyah (22), warga Desa Sigerongan, setelah mabuk bareng di salah satu kafe di Desa Duman. Ketiga pelajar asal Desa Dasan Geria ini disebut mengganggu pacar Kutni ketika mabuk-mabukan.
Kapolsek Lingsar Iptu Rizky Meirika mengatakan Kutni dikeroyok usai menegur ketiga terduga pelaku, karena diduga mengganggu pacar Kutni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya korban sedang berada di kafe tuak dan minum alkohol. Nah, sempat cekcok dengan orang yang tidak dikenal karena pacar korban diganggu dan dirayu oleh pelaku," ujar Rizky, Sabtu dalam keterangannya Sabtu (4/2/2023).
Setelah minum, Kutni pun pulang dengan pacarnya. Namun, di tengah perjalanan korban bertemu dengan tiga orang pelajar tadi yang sedang berjalan kaki. Di sana korban berkelahi dan dianiaya oleh ketiga pelajar tersebut.
"Pemilik kafe sempat melerai. Salah satu orang tidak dikenal memukul korban menggunakan botol bir yang mengarah ke kepala korban," terang Rizky.
Setelah dikeroyok, Kutni melarikan diri dengan sepeda motor. Tidak lama kemudian ia mengalami kecelakaan tunggal yang mengakibatkan luka di seluruh tubuhnya.
"Korban jatuh di Jalan Raya Dasan Seraye Duman Desa Duman. Korban mengalami luka lebam di mata kiri dan lebam di bagian kepala," kata Rizky.
Tak terima dikeroyok tiga pelajar, korban akhirnya melapor. Setelah dilaporkan ketiga pelaku datang menyerahkan diri ke Polsek Lingsar pada, Selasa (31/1/2023) kemarin.
"Kita tidak amankan ya. Tapi mereka datang menyerahkan diri dan mengakui perbuatanya," jelasnya.
Terduga pelaku Muhammad Iqbal Azmy mengaku geram dengan Kutni karena dituduh telah merayu pacar korban saat minum tuak di salah satu kafe.
Sehingga, ia bersama dua rekannya memukul korban di bagian muka dan kepala yang mengakibatkan korban mengalami luka.
"Saya tidak pernah melakukan penganiayaan menggunakan alat atau benda. Jadi ada orang, saya tidak kenal datang memukul Kutni pakai botol bir ke kepala korban," imbuhnya.
Muhammad Iqbal Azmy dkk pun mengaku tidak mengetahui siapa pelaku yang melakukan pemukulan ke bagian kepala korban menggunakan botol. "Kami tidak tahu karena malam itu ramai," terang dia
Atas peristiwa tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti visum berupa surat keterangan medis milik Kutni. Selain itu polisi mengamankan, pecahan botol bir warna hijau.
"Untuk pelaku pemukulan yang menggunakan botol bir kami masih dalam proses penyelidikan. Karena, dari pengakuan para pelaku tidak ada yang melihat jelas siapa pelaku pemukulan menggunakan botol tersebut," tukas Rizky.
Kini, ketiga pelaku ditetapkan tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman dengan penjara 5 tahun 6 bulan penjara.
Sedangkan, penanganan berkas perkara pengeroyokan telah diproses. Ketiga tersangka kini dilakukan penahanan di rutan Mako Polsek Lingsar.
(BIR/iws)