Suami Mancing di Sungai, Istri Dicabuli Adik Ipar

Ende

Suami Mancing di Sungai, Istri Dicabuli Adik Ipar

Ambrosius Ardin - detikBali
Selasa, 31 Jan 2023 14:06 WIB
ilustrasi
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Dok.Detikcom
Ende -

Seorang ibu rumah tangga berinisial AJ dicabuli adik iparnya. Wanita berusia 25 tahun itu dicabuli adik ipar berinisial AJL di rumahnya di Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Peristiwa pencabulan terjadi saat suami AJ sedang mancing di sungai. "Tersangka melakukan pencabulan sebanyak satu kali. Tersangka merupakan adik ipar dari korban," kata Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman dalam keterangannya, Selasa (31/1/2023).

Aksi cabul AJL terhadap kakak iparnya itu terjadi pada Sabtu (21/1/2023) pukul 21.00 Wita. Modus AJL dengan datang bertamu ke rumah korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat itu suami korban sedang berada di kali untuk mancing. Lalu tersangka mengajak korban bercerita," ujar Yance.

Tak berselang lama, AJL memulai aksinya dengan mencabuli kakak iparnya itu. "Kemudian tersangka menarik kedua tangan korban sampai korban berdiri berhadapan dengan tersangka. Lalu tersangka mencium pipi dan bibir korban," ungkap Yance.

AJL kemudian membanting tubuh kakak iparnya dan memasukkan jari tangannya berkali-kali ke area kewanitaan.

AJL sudah ditangkap dan ditetapkan tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dan diancam hukuman sembilan tahun penjara.




(nor/hsa)

Hide Ads