Konten TikTok dengan adegan perempuan paruh baya hingga nenek-nenek yang mandi di air keruh dan berlumpur menuai pro kontra. Meski begitu, pemilik akun TikTok mengaku tidak pernah memaksa para pemeran untuk mandi lumpur.
Intan Komalasari (30) bisa meraup uang hingga Rp 2 juta untuk sekali live mandi lumpur melalui akun TikTok miliknya. Menurutnya, cuan yang dihasilkan dibagi dengan pemeran yang bersedia mandi lumpur.
"Uang itu dibagi dua. Kalau dapat Rp 2 juta, yang mandi dapat setengah langsung dari sawer di TikTok itu," tutur Intan kepada detikBali, Kamis (19/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Warga Desa Setanggor, Kecamatan Praya Barat, NTB, itu menjelaskan konten mandi lumpur itu dibuat oleh sang suami, Sultan Ahyar. Menurut Intan, suaminya bersusah payah mengangkat followers akun TikTok @intan_komalasari92.
Berbagai konten pernah dibuat. Mulai dari live jualan, potong sabun, hingga kupas cangkang telur. Namun, aneka konten itu tak kunjung menghasilkan cuan.
Barulah ketika membuat konten mandi lumpur, akun TikTok yang dikelola oleh suami Intan itu mulai banyak yang menonton. Konten mandi lumpur tersebut diperankan oleh perempuan paruh baya hingga nenek-nenek demi mendapat simpati dari penonton.
"Dulu dia sendiri yang mandi, suami saya. Sekarang banyak yang ikut mau live sampai antre," katanya.
Untuk diketahui, Kabidhumas Polda NTB Kombes Artanto mengatakan telah memeriksa pemilik akun TikTok yang membuat konten live mandi lumpur tersebut. Polisi memeriksa tiga orang perempuan pemeran pengemis online di akun TikTok tersebut. Ketiganya berinisial LS (49), IR (54), dan HRT (43).
Artanto menegaskan akan melakukan penyelidikan terhadap konten TikTok milik IK dan SAH lantaran menimbulkan kegaduhan dan salah persepsi dari warganet. "Intinya beberapa wanita paruh baya dan pemilik akun yang live itu akan dilakukan pemeriksaan di Polres Lombok Tengah untuk lebih terang," kata Artanto, Rabu (18/1/2023).
Maraknya fenomena lansia yang mengemis dengan beragam konten di TikTok juga mendapat respons dari Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini. Ia pun mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang penertiban kegiatan eksploitasi dan/atau kegiatan mengemis yang memanfaatkan lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya. SE ini ditandatangani Risma pada Senin lalu (16/1/2023).
"Para gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia, diimbau untuk mencegah adanya kegiatan mengemis, baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial yang mengeksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya," bunyi SE tersebut, seperti dikutip dari detikNews, Kamis (19/1/2023).