Kala Konten Mandi Lumpur Berbuntut Pemeriksaan Polda NTB dan Edaran Mensos

Round Up

Kala Konten Mandi Lumpur Berbuntut Pemeriksaan Polda NTB dan Edaran Mensos

Tim detikBali - detikBali
Kamis, 19 Jan 2023 09:37 WIB
Konten Mandi Lumpur
Konten mandi lumpur di TikTok (Foto: tim detikFinance)
Lombok Tengah -

Konten mengemis online dengan adegan mandi lumpur saat live di TikTok menjadi sorotan polisi hingga Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini. Pemeran konten mandi lumpur berasal dari Desa Setanggor, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kabidhumas Polda NTB Kombes Artanto mengatakan pemilik akun konten live TikTok itu berinisial IK dan SAH. Keduanya merupakan pasangan suami istri (pasutri).

"Berdasarkan profiling, kami temukan pemilik akun tiktok @intan_komalasari92 tersebut memang warga Desa Setanggor Kecamatan Praya Barat," kata Artanto saat dikonfirmasi detikBali, Rabu (18/1/2023) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Artanto, polisi memeriksa tiga orang perempuan pemeran pengemis online di akun TikTok tersebut. Ketiganya berinisial LS (49), IR (54), dan HRT (43).

SAH dan IK disebut sengaja meminta ketiga pemeran untuk live mandi lumpur di TikTok demi mendapatkan gift dari penonton. Kepada polisi, mereka mengaku tidak mendapat paksaan dari IK dan SAH saat diminta live mandi lumpur.

ADVERTISEMENT

Artanto menegaskan akan melakukan penyelidikan terhadap konten TikTok milik IK dan SAH lantaran menimbulkan kegaduhan dan salah persepsi dari warganet. "Intinya beberapa wanita paruh baya dan pemilik akun yang live itu akan dilakukan pemeriksaan di Polres Lombok Tengah untuk lebih terang," pungkasnya.

Mensos Risma Larang Ekspoitasi Lansia

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini merespons maraknya fenomena lansia yang mengemis di media sosial TikTok. Ia pun mengeluarkan surat edaran (SE) untuk melarang tindakan mengeksploitasi lansia untuk kegiatan mengemis secara offline maupun online.

SE tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang penertiban kegiatan eksploitasi dan/atau kegiatan mengemis yang memanfaatkan lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya. SE ini ditandatangani Risma pada Senin lalu (16/1/2023).

"Para gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia, diimbau untuk mencegah adanya kegiatan mengemis, baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial yang mengeksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya," bunyi SE tersebut, seperti dikutip dari detikNews, Kamis (19/1/2023).

Risma juga mengimbau para kepala daerah juga untuk melapor ke aparat penegak hukum jika menemukan kegiatan mengemis tersebut. Ia meminta kepala daerah untuk memberikan perlindungan pada lansia hingga penyandang disabilitas jika telah dijadikan korban eksploitasi.

"Apabila ditemukan kegiatan mengemis dan/atau yang mengeksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya harus melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau ditindaklanjuti melalui Satuan Polisi Pamong Praja," katanya.

"Dan memberikan perlindungan, rehabilitasi sosial, dan bantuan kepada para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya yang telah menjadi korban eksploitasi melalui mengemis baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial," sambungnya.




(iws/iws)

Hide Ads