11.048 Dukungan 24 Balon DPD NTB Belum Memenuhi Syarat

Mataram

11.048 Dukungan 24 Balon DPD NTB Belum Memenuhi Syarat

Ahmad Viqi - detikBali
Jumat, 13 Jan 2023 14:20 WIB
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU NTB Yan Marli. (Istimewa)
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU NTB Yan Marli. (Istimewa)
Mataram -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat menemukan belasan ribu dukungan dari 24 bakal calon Dewan Perwakilan Daerah atau balon DPD belum memenuhi syarat (BMS). Data itu berdasarkan tahapan verifikasi administrasi yang berakhir pada Kamis (12/1/2023) malam.

"Jadi ada 11.048 suara dukungan yang BMS. Kebanyakan karena ada indikasi pendukung ganda dari para pendukung 24 balon DPD yang sudah mendaftar ke KPU," kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU NTB Yan Marli di Mataram, Jumat (13/1/2023) siang.

Menurut Yan, verifikasi administrasi yang dilakukan di 10 kantor KPU kabupaten kota di NTB juga menemukan ribuan surat dukungan yang tidak memenuhi syarat (TMS). Adapun jumlah dukungan yang berstatus TMS mencapai 3.757 suara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Cukup banyak juga yang TMS. Ini kita temukan di 10 kabupaten kota ya. Ini kenapa TMS karena kebanyakan pendukung ini NIK-nya tidak terdaftar sebagai pemilih," katanya.

Menurut Yan, suara dukungan BMS belum tentu juga tergolong dukungan TMS. Di sisi lain, surat dukungan yang berstatus BMS bisa saja tergolong sebagai dukungan memenuhi syarat atau MS. Sehingga, perlu dilakukan verifikasi ke pendukung bakal calon secara langsung melalui tahapan verifikasi faktual.

"Misalnya ditemukan ada A mendukung Balon B dan C. Setelah dilakukan verifikasi dengan surat pernyataan, ternyata A menyatakan mendukung balon B, maka suaranya masuk ke B. Inilah yang harus diklarifikasi nanti ke bawah menggunakan metode sampling," ujarnya.

Yan menambahkan, tahap verifikasi administrasi surat suara dukungan balon DPD akan diperpanjang hingga Minggu (15/1/2023). Perpanjangan itu dilakukan karena masih adanya surat dukungan yang belum diunggah ke dalam Silon karena kendala server pada aplikasi KPU.

Pendukung Usia di Bawah 17 Tahun

Sebelumnya, Yan menyebut tim verifikasi administrasi juga menemukan sedikitnya 50 orang pendukung dari 24 balon yang berusia di bawah 17 tahun. Hal itu ditemukan di Lombok Utara.

"Ada 50 orang ya. Ini terkait jenis pekerjaan dan usia di bawah 17 tahun. Ini kami temukan di Kabupaten Lombok Utara saja," kata Yan, Kamis (12/1/2023).

Terpisah, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Lombok Utara Nazamudin mengatakan bahwa pendukung berusia 17 tahun diperbolehkan menurut aturan terbaru. Hanya saja, orang yang bersangkutan harus sudah menikah.

"Jadi secara aturan boleh. Asalkan bisa dibuktikan dengan akta nikah," pungkas Nazamudin.

Hingga Jumat (13/1/2023) surat dukungan 24 balon DPD NTB yang telah diverifikasi ke dalam Silon KPU sebanyak 65.028 surat dukungan. Sedangkan, jumlah surat dukungan yang belum diverifikasi sebanyak 2.236 surat dukungan.




(iws/gsp)

Hide Ads