Suami-Keluarganya Bunuh Istri di Lombok Tengah Terancam Hukuman Mati

Suami-Keluarganya Bunuh Istri di Lombok Tengah Terancam Hukuman Mati

Ahmad Viqi - detikBali
Rabu, 04 Jan 2023 15:32 WIB
Kasatreskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizki Pratama saat diminta keterangan terkait hukum ketiga pelaku pembunuhan berencana.
Foto: Kasatreskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizki Pratama saat diminta keterangan terkait hukum ketiga pelaku pembunuhan berencana. (Ahmad Viqi/detikBali)
Lombok Tengah -

Pembunuhan wanita inisial FS (19) oleh suaminya MR (21) bersama dua pelaku lainnya inisial S (28) yang merupakan kakak ipar korban dan mertua korban inisial IS (46) faktanya telah direncanakan. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana. Ancamannya hukuman mati.

"Pembunuhan ini ternyata sudah direncanakan oleh pelaku MR (21) sejak hari Minggu (1/1/2023) kemarin," ungkap Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, Rabu (4/1/2023).

Sebelum dibunuh, kata Redho, korban dan pelaku MR sudah sering cekcok sejak dua bulan terakhir. Pelaku MR dan korban yang tinggal di rumah mertuanya, IS sering bertengkar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia sering bertengkar ya sejak dua bulan terkahir. Biasa cekcok dalam keluarga," kata Redho.

Kemudian pada hari Minggu itu, pelaku MR sudah berencana menghabisi nyawa korban dengan memberitahukan kepada kakak pelaku S dan ibu pelaku insial IS.

ADVERTISEMENT

"Jadi sudah ada niat sejak hari Minggu (1/1/2023). Pelaku MR menyampaikan ke kakak dan ibunya bahwa akan membunuh istrinya," katanya.

Setelah mengabarkan kepada ibunya dan kakaknya, pelaku MR pun menunggu waktu yang tepat untuk menghabisi nyawa korban. Pada hari Selasa (3/1/2023) itu pelaku kemudian menghabiskan nyawa korban dengan cara mencekik leher korban dan mengikat kaki korban.

"Kaki korban diikat dan dicekik setelah dipukul oleh pelaku MR," ujar Redho.

Kini ketiga pelaku pembunuhan berencana insial MR, S dan IS diancam pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP Junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Awalnya FS disebut bunuh diri. Namun keluarga FS curiga karena banyak kejanggalan. Akhirnya terbukti FS dihabisi MR dan keluarganya gara-gara selama ini disebut kerap menolak perintah suami. Puncaknya, menurut MR istrinya menolak membuatkan kopi. Ini menjadi alasan dia membunuh istri sendiri.




(hsa/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads