Pembangunan kereta gantung Rinjani di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Desa Karang Sidemen, Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah, NTB, ternyata belum mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Padahal, groundbreaking pembangunan proyek ambisius senilai Rp 2,2 triliun itu sudah dilakukan pada 18 Desember 2022.
"Iya betul, belum diterbitkan IPPKH dari Pemda NTB. Izin ini kan nanti supaya bisa mengaspal jalan wilayah menuju Tahura dulu untuk mempermudah akses ke atas kawasan hutan," kata Production Manager PT Indonesia Lombok Resort Ahui saat dihubungi detikBali, Senin (2/1/2023).
Baca juga: Kereta Gantung Rinjani: Kapasitas-Tarif |
Menurut Ahui, belum diterbitkannya IPPKH tidak akan menghambat pembuatan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Sebab, PT Indonesia Lombok Resort telah mengantongi upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) kereta gantung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena menurut peraturan ke 22 Kementerian Kehutanan pasal 14d hanya diperlukan UKL-UPL untuk groundbreaking. Tapi sekarang harus ada Amdal, jadi kita akan proses Amdal juga untuk proses pembangunan," imbuhnya.
Ahui menjelaskan, proses pembangunan kereta gantung Rinjani belum bisa dikerjakan jika IPPKH belum diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTB.
"Ya belum, jadi maka kami belum bisa pembangunan dulu karena di dalam hutan sangat riskan kalau belum ada IPPKH-nya."
"Yang saya maksud izin IPPKH ini kan untuk jalan menuju kawasan Tahura sepanjang 5,2 km," imbuhnya.
Berdasarkan desain awal, kereta gantung Rinjani memiliki lebar jalan 8 sampai 12 meter. Selain itu, jalan menuju kawasan hutan juga bakal dilakukan pelebaran oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.
Ahui mengakui saat ini masih kesulitan melakukan survei pengeboran tiang kereta gantung. "Kami kesulitan karena musim hujan ini. Di situ kan berbahaya jalan setapaknya sangat licin dan medan di lapangan pun terjal jadi sangat berbahaya," katanya.
Terpisah, Sekretaris Daerah Provinsi Lalu Gita Ariadi mengatakan izin pembangunan kereta gantung Rinjani saat ini masih berproses. Ia menyebut, izin bakal segera diterbitkan.
"Jadi pola perizinan kita di birokrasi itu pakai sistem online single submission (OSS). Nanti kalau mereka sudah mengisi syarat semua izin pasti akan ditertibkan nomor induk berusaha (NID) oleh dinas perizinan," kata Gita.
(iws/hsa)