Sembilan tahun berlalu, penyidikan kasus pembunuhan Elkana Konis, yang tewas ditembak saat mencari rusa, disebut terkendala autopsi ulang. Menurut Polres Kupang, keluarga belum memutuskan autopsi ulang.
Sebelumnya, Elkana Konis tewas ditembak di Hutan Sabaat, Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT. Sudah sembilan tahun kasus berjalan, namun hingga saat ini belum juga ada penetapan tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Agak sulit ungkap kasusnya karena baru diangkat kembali oleh Polres Kupang, sebab untuk mengungkap lebih dalam perlu dilakukan autopsi ulang, namun keluarga korban belum berkehendak," terang Kasat Reskrim Polres Kupang AKP Lufthi Darmawan Aditya, Kamis (22/12/2022).
Dijelaskan Luthfi, sesuai prosedur kasus pembunuhan harus ada autopsi. Namun saat itu belum jelas karena dokter yang memeriksa jenazah korban di RS WZ Yohanes Kupang kabur. Ahli Forensik RS Bhayangkara Kupang dr Eddy Hasibuan juga sudah menyarankan autopsi ulang, namun ditolak keluarga.
"Masalahnya keluarga korban belum kasih kejelasan untuk autopsi ulang. Mungkin masih dibicarakan dulu. Kami minta agar dibuatkan surat penolakan autopsi pun mereka tidak mau," jelasnya.
Sementara terkait keterangan 21 saksi, menurut Luthfi, memberikan petunjuk bahwa korban masih terlihat pada 24 Desember 2013, dan dilihat keluarga terakhir kali pada pagi hari 25 Desember 2013, karena korban pergi sekitar pukul 07.00 Wita. Keesokan harinya 26-27 Desember 2012, saksi mencari korban sehingga banyak spekulasi.
"Memang saat ini sudah ada petunjuk dari keterangan 21 orang saksi tapi belum sinkron, dan kami masih mencari saksi ahli untuk mematahkan alibi-alibi terduga pelaku agar bisa tahu pelaku sebenarnya," ucapnya.
Terkait dugaan pelaku difasilitasi senjata dan peluru oleh kepolisian, Luthfi secara tegas membantahnya. Dugaan menggunakan senjata polisi belum bisa dibuktikan karena keterangan saksi tidak sinkron dengan fakta di lapangan.
"Itu tidak benar dan belum bisa dibuktikan karena keterangan saksi tidak sinkron," bebernya.
Sebagai informasi, kasus pembunuhan Elkana Konis kembali mencuat usai viral di TikTok. Video viral tersebut bahkan menuding Kabid Propam Polda NTT paling bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
"Pelanggaran HAM dengan memberikan izin penggunaan senjata organik dan peluru milik Polri kepada pelaku pembunuhan yang adalah masyarakat sipil tanpa melalui proses yang benar. Syarat penggunaan senjata organik milik Polri seharusnya sudah jelas tapi kepentingan pribadi Kabid Propam akhirnya korban meninggal dunia," kata video viral yang beredar.
Kabid Propam Polda NTT Kombes Pol Dominicus Yampormase membantah tudingan dan menegaskan tidak keberatan kasus dibuka kembali jika ada bukti baru. "Kalau saya dituduh sebagai otak pembunuhan, maka itu tuduhan yang keji dan tidak benar," ungkapnya, Sabtu (17/12/2022).
Ia juga membantah tuduhan yang menyebut dirinya memberikan izin penggunaan senjata organik dan peluru. "Itu tidak benar, musti tanya kepada yang menuduh, dia peroleh informasi dari siapa, itu sangat menyedihkan dan harus bisa dibuktikan kebenarannya," tegasnya.
(irb/dpra)