Kepolisian Resor (Polres) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengaku kesulitan ungkap kasus kematian Elkana Konis yang tewas ditembak di Hutan Sabaat, Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah saat berburu rusa 9 tahun silam.
"Agak sulit ungkap kasusnya karena kasus ini baru diangkat kembali oleh Polres Kupang, karena itu untuk mengungkap lebih dalam perlu dilakukan ulang autopsi namun keluarga korban belum berkehendak," terang Kasat Reskrim Polres Kupang AKP Lufthi Darmawan Aditya saat dikonfirmasi detikbali, Kamis (22/12/2022).
Ia menjelaskan sesuai prosedur, intinya bahwa suatu kasus pembunuhan harus ada autopsinya. Namun kala itu hasilnya belum jelas karena dokter yang memeriksa korban di RS WZ Yohanes Kupang sudah kabur. Menurutnya ahli Forensik RS Bhayangkara Kupang, dr. Eddy Hasibuan sudah menyarankan untuk autopsi ulang. Namun keluarga korban menolak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masalahnya keluarga korban belum kasih kejelasan untuk autopsi ulang. Mungkin masih dibicarakan dulu. Kami minta agar dibuatkan surat penolakan autopsi pun mereka tidak mau," jelasnya.
AKP Lufthi mengatakan keterangan dari 21 orang saksi sudah memberiksan petunjuk yang menerangkan bahwa korban itu masih terlihat pada tanggal 24 Desember 2013. Kemudian tanggal 25 itu hanya dari keluarga saja yang melihat karena kejadian itu korban pergi sekitar pukul 07.00 Wita. Selanjutnya tanggal 26-17 itu hanya saksi yang ikut mencari korban, jadi banyak spekulasi dari mereka.
"Memang saat ini sudah ada petunjuk dari keterangan 21 orang saksi tapi belum sinkron dan kita masih mencari saksi ahli untuk mematahkan alibi-alibi terduga pelaku agar kita bisa tahu pelaku sebenarnya itu siapa," ucapnya.
Terkait dugaan keluarga korban bahwa kepolisian yang memfasilitasi senjata dan peluru, AKP Lufthi membantah bahwa itu tidak benar. Dugaan menggunakan senjata itu belum bisa dibuktikan karena keterangan saksi tidak sinkron dengan fakta di lapangan.
"Itu tidak benar dan belum bisa kita buktikan karena keterangan saksi tidak sinkron," bebernya.
Sebelumnya, nama Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) turut terseret dalam kasus kematian Elkana Konis. Baru-baru ini, akun TikTok @risthayuferlykoni mengunggah video dan menulis Kabid Propam Polda NTT yang merupakan mantan Kapolres Kupang 2013 dan paling bertanggung jawab atas kematian almarhum Elkana Konis.
"Pelanggaran HAM dengan memberikan izin penggunaan senjata organik dan peluru milik Polri kepada pelaku pembunuhan yang adalah masyarakat sipil tanpa melalui proses yang benar. Syarat penggunaan senjata organik milik Polri seharusnya sudah jelas tapi kepentingan pribadi Kabid Propam akhirnya korban meninggal dunia" demikian narasi video viral.
Kabid Propam Polda NTT Kombes Pol Dominicus Yampormase pun membantah tudingan tersebut. Ia pun mengaku tidak keberatan kasus itu dibuka kembali jika ada bukti baru.
"Kalau saya dituduh sebagai otak pembunuhan, maka itu tuduhan yang keji dan tidak benar," ungkap Kabid Propam Polda NTT Kombes Pol Dominicus Yampormase, saat dikonfirmasi detikBali melalui pesan WhatsApp, Sabtu malam (17/12/2022).
Ia juga membantah tuduhan yang menyebut dirinya memberikan izin penggunaan senjata organik dan peluru.
"Itu tidak benar, musti tanya kepada yang menuduh, dia peroleh informasi dari siapa, itu sangat menyedihkan dan harus bisa dibuktikan kebenarannya," tegasnya.
(hsa/dpra)