"Pelaku dan korban ketemu di salah satu hotel. Awalnya kenal di Facebook, kemudian janjian via WhatsApp di hotel," kata Kapolsek Sandubaya Kompol Moh. Nasrullah, di Mapolsek Sandubaya Kota Mataram, Kamis (22/12/2022) sore.
Sebelum kencan di hotel, rupanya pelaku SRS sempat mengajak korban keliling Kota Mataram. SRS mengaku bernama Agus Maulana ke korban untuk menyembunyikan identitasnya.
Selain membawa kabur motor korban, SRS juga sempat mengambil uang korban senilai Rp 2.150.000. Uang tersebut diambil pelaku dari tas korban.
"Jadi setelah pesan kamar dan kencan di hotel, pelaku ini kemudian pinjam sepeda motor korban buat beli roti. Saat itu kan korban bersih-bersih setelah kencan di hotel," kata Nasrullah.
Dijelaskan, pelaku diamankan di sebuah rumah kos di Kelurahan Selagalas Kecamatan Sandubaya Kota Mataram, Jumat (25/11/2022) lalu. Kini SRS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dan pencurian.
Sementara itu, SRS menyebut uang curian dari perempuan yang dia kencani itu digunakan untuk membeli minuman keras dan judi online. Menurut pelaku, dirinya sengaja berbohong soal identitasnya kepada korban agar lebih mudah membawa kabur kendaraan korban.
"Saya sengaja ganti nama. Nama asli saya SRS tapi saya kenalan ke MG itu nama Agus Maulana. Uang itu saya pakai bayar hutang juga," kata SRS saat dibekuk di Mapolsek Sandubaya.
SRS membenarkan dirinya mengenal korban melalui Facebook sekitar Oktober 2022. Sebelum kencan, SRS juga kerap mengajak korban jalan-jalan di Kota Mataram. "Ya sudah kencan sama korban. Setelah itu korban mandi di hotel saya pinjam motornya alasan izin beli roti ke warung," imbuhnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 12 juta. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah BPKB dan sepeda motor Honda Vario milik korban. Pelaku kini diancam pasal berlapis pasal 362 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(iws/dpra)