2 Pria Jual Togel Online Dibekuk, Bisa Raup Rp 3 Juta Sehari

Mataram

2 Pria Jual Togel Online Dibekuk, Bisa Raup Rp 3 Juta Sehari

Ahmad Viqi - detikBali
Kamis, 22 Des 2022 13:56 WIB
Dua pelaku bisnis togel online di Kota Mataram dibekuk Satreskrim Polresta Mataram, Kamis (22/12/2022).
Foto: Dua pelaku bisnis togel online di Kota Mataram dibekuk Satreskrim Polresta Mataram, Kamis (22/12/2022). (Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Dua orang pria paruh baya asal Kelurahan Dayan Peken Kecamatan Ampenan Kota Mataram inisial ST (55) dan SR (48) dibekuk polisi usai buka layanan judi togel online di Kota Mataram, NTB. Mereka bisa meraup uang haram hingga Rp 3 juta sehari.

Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan kedua pelaku dibekuk setelah membuka layanan judi togel online di kediaman ST secara perorangan.

Berdasarkan hasil pengembangan peran SR bertugas sebagai pencari pelanggan di seputaran Kota Mataram.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah kami berupaya mendalami ternyata benar di kelurahan Dayan Peken Ampenan Mataram kedua terduga ST dan SR jual togel secara online. Mulai dari harga puluhan ribu hingga ratusan ribu," kata Kadek, Kamis siang (22/12/2022).

Setelah melalui serangkaian proses penyidikan ditemukan beberapa alat bukti berupa rekapan nomor penjualan togel, bukti transfer dan kartu ATM milik SR.

ADVERTISEMENT

"Ada beberapa rekapan nomor togel dan uang juga hasil judi togel. Ada yang berperan sebagai bandar dan calo nomor togel," kata Kadek.

Rupanya modus yang digunakan kedua pria paruh baya ini sengaja membuat akun di laman situs togel online Dewa Jigo dengan nama kandik21 milik terduga pelaku SR.

"Jadi setelah calo mendapatkan nomor di akun itu barulah dia menjual nomor ke pelanggan-pelanggan," katanya.

Di sisi lain pelaku SR juga terdaftar memiliki akun di salah satu akun bank untuk membuka layanan pembayaran nomor togel secara online. Dalam sehari omset yang mampu dikumpulkan oleh SR dan ST berkisar antara Rp 500 ribu sampai dengan Rp 3 juta.

"Jadi dibayar secara online. Dari pengakuannya pelaku memang sudah jalan selama 3 Minggu terakhir," kata Kadek.

Kini kedua pelaku SR dan ST telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perjudian online dengan mendapatkan ancaman pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

"Untuk jaringannya kami masih dalami. Yang jelas keduanya ini melakukan perbuatannya untuk memenuhi kebutuhan hidup dari omset yang didapat per hari," pungkas Kadek.




(hsa/dpra)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads