Pria inisial HP (38) nekat membawa kabur gerbang kuburan di tempat pemakaman umum (TPU) di Lingkungan Turida Timur, Kelurahan Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Pelaku sengaja mencuri gerbang kuburan itu demi bisa bermain judi online dan membeli minuman keras (miras).
Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah mengatakan pelaku menjual kembali gerbang kuburan berbahan besi itu di salah satu agen besi bekas di Kota Mataram. Aksi pencurian itu terjadi pada Selasa (18/12/2022) sekitar pukul 19.00 Wita.
"Pelaku HP ini residivis kasus pencurian yang pernah ditangkap dan dipenjara pada tahun 2020 dengan kasus serupa. Gerbang besi ini dia potong, kemudian dijual di agen besi bekas di Kelurahan Babakan," kata Nasrullah kepada wartawan di Mataram, Kamis (22/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Nasrullah, pelaku menjual gerbang besi tersebut seharga Rp 250 ribu. Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku beraksi saat hujan turun.
"Aksi pencurian ini dilaporkan oleh Kaling (kepala lingkungan) setempat. Setelah dilakukan olah TKP dan pemeriksaan, kami dapatkan identitas pelaku," kata Nasrullah.
Sementara itu, HP mengakui uang hasil penjualan gerbang curian itu digunakan untuk membeli minuman keras dan narkotika jenis sabu.
"Saya beli minum. Kadang beli sabu. Saya sendiri yang punya inisiatif kan. Karena saya lihat gerbangnya sudah agak rusak," kata pria yang bekerja serabutan ini.
Kini, HP bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sandubaya Kota Mataram. Pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(iws/iws)