Walhi NTB Tolak Groundbreaking Kereta Gantung Rinjani Senilai Rp 2,2 T

Mataram

Walhi NTB Tolak Groundbreaking Kereta Gantung Rinjani Senilai Rp 2,2 T

Ahmad Viqi - detikBali
Selasa, 20 Des 2022 14:45 WIB
Direktur Utama Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi Nusa Tenggara Barat Amri Nuryadin.
Direktur Utama Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi Nusa Tenggara Barat Amri Nuryadin.(Foto: Ahmad Viqi)
Mataram -

Direktur Utama Wahana Lingkungan Hidup Provinsi Nusa Tenggara Barat (Walhi NTB) Amri Nuryadin dengan tegas menolak groundbreaking pembangunan kereta gantung sepanjang 10 kilometer di bawah kaki Gunung Rinjani.

"Kami sudah koordinasi dengan teman-teman Mapala (masyarakat pecinta alam) sahabat hijau bahwa sepakat menolak groundbreaking pembangunan kereta gantung Rinjani," kata Amri Selasa (20/12/2022) di Mataram.

Menurutnya pengurusan izin groundbreaking pembangunan kereta gantung di Desa Karang Sidemen, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah senilai Rp 2,2 triliun itu dinilai offside.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah sebut Amri terkesan mendahului proses kajian feasibility study (FS) proyek kereta gantung Rinjani. Selain itu, pihaknya juga menilai, groundbreaking tersebut melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Nomor 32 tahun 2009.

"Memang kami tidak menolak kereta gantung. Tapi kita punya namanya penyelenggaraan kehutanan. Di sana sudah jelas ada DED yang harus dilihat, FS dan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Rangkaian ini tidak dilakukan oleh pemerintah daerah," kata Amri.

Amri menduga bahwa pembangunan kereta gantung Rinjani menggunakan landasan hukum Undang-Undang Cipta Kerja.

Alasannya, dalam beberapa pasal UU Cipta Kerja menyebutkan bahwa proses kajian Amdal boleh dilakukan antara pemerintah dan investor.

"Tapi kan UU Cipta Kerja ini belum bisa dijadikan landasan utama. Buktinya kajian Amdal itu harus melibatkan tahura, masyarakat desa, Pemrakarsa, Ahli Lingkungan. Kami duga ini yang tidak dilakukan," katanya.

Dari semua masalah tersebut rupanya pemerintah NTB dalam hal ini Gubernur NTB dan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perizinan Modal Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) NTB telah mengangkangi kegiatan groundbreaking kereta gantung Rinjani yang dilakukan pada 18 Desember 2022 kemarin.

"Kita punya namanya pengaturan daerah, perizinan dan kajian. Inilah yang dikangkangi. Izin seperti apa? Kemudian bagaimana dampak kedepannya? Bagiamana tanggungjawab investor? Ini harus kaji secara mendalam. Inilah yang tidak dilakukan," kata Amri.

Menurut Amri dalam maklumat Walhi tentang pemulihan hutan Indonesia semestinya pembangunan kereta gantung Rinjani mematuhi aturan dalam proses perizinan dan perlindungan hutan kawasan.

"Jelas ada sanksi administratif kalau kita berpatokan ke UU PPLH. Karena nanti kan itu kereta gantung akan merubah bentangan alam merubah fungsi hutan di dekat kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani," katanya.

Selengkapnya baca di halaman berikutnya:

"Belum lagi bicara terkait laju kerusakan hutan di NTB. Ini memberikan kita gambaran kerusakan hutan 400 ribu hektar hutan kritis di NTB akan terus bertambah," ujarnya.

Sementara secara terpisah, Kepala Dinas PMPTSP NTB M. Rum mengatakan bahwa proses pembuatan Detail Engineering Design (DED) dan kajian FS kereta gantung akan segera dilakukan pihak investor dari PT Indonesia Lombok Resort setelah melakukan groundbreaking kereta gantung Rinjani.

"Untuk DED dan FS ini akan direncanakan dalam 10 tahun ke depan. Kalau itu sudah selesai ya baru kita kaji Amdalnya. Itu memang aturannya," kata Rum.

Ada pun tujuan groundbreaking pembangunan kereta gantung Rinjani yang dilakukan pada Minggu (18/12/2022) kemarin untuk memfinalkan hasil survei dari pihak investor asal Cina.

"Jadi survei kemarin itu kan dalam nanti akan dikaji ke dalam DED dan FS dengan rencana 10 tahun ke depan. Kalau itu sudah selesai artinya adalah mungkin triwulan pertama Maret 2023 sudah dimulai pembangunannya," kata Rum.

Menurut Rum dalam melakukan survei yang ditandai dengan groundbreaking kereta gantung kemarin pihak PT Indonesia Lombok Resort membawa tim ahli dari Cina 6 orang dan beberapa tim teknisi dari Kota Bandung dan dari Dinas LHK NTB.

"Yang jelas kalau kita lihat disainnya itu karena belum bisa kita publish. Itu sih cukup luar biasa kereta gantung ini kan. Ada beberapa resort yang dibangun. Ada juga destinasi yang menarik. Dan beberapa lokasi wisata. Itu kan semua kelas dunia," katanya.

Rum pun menegaskan bahwa pada proses pembangunan kereta gantung Rinjani yang diprediksi memiliki panjang 9-10 kilometer itu jelas tidak akan sampai merusak hutan yang ada di kawasan Desa Karang Sidemen Kecamatan Batukliang Utara.

"Ini tidak akan merusak hutan yang ada di sana. Mereka investor akan diwajibkan juga melakukan reboisasi hutan yang ada setelah pembangunan kereta gantung," pungkas Rum.



Simak Video "Video: Juliana Marins Tewas di Rinjani, Peralatan Tim SAR Mataram Disorot"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads