Sejumlah peserta JKN kerap kebingungan mengenai aturan memindahkan lokasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau faskes 1. Lantas, apakah perubahan faskes baru bisa diajukan setelah tiga bulan terdaftar?
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan pada prinsipnya peserta JKN dapat mengajukan perubahan FKTP setelah terdaftar minimal tiga bulan di faskes sebelumnya. Namun, dia berujar, aturan tiga bulan tersebut bukan sekadar batasan administratif. Melainkan dibuat demi menjaga kualitas dan kesinambungan penanganan medis peserta.
"FKTP merupakan gerbang utama peserta dalam memperoleh pelayanan kesehatan. Perpindahan FKTP diatur agar kesinambungan pelayanan tetap terjaga, sehingga tenaga medis dapat memantau riwayat kesehatan peserta secara lebih optimal," ujar Rizzky dalam keterangannya, Sabtu (1/8/2026), dikutip dari detikHealth.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengingat mobilitas masyarakat yang dinamis, BPJS Kesehatan memberikan fleksibilitas khusus. Aturan tenggat tiga bulan tidak berlaku bagi peserta yang mengalami kondisi mendesak atau perubahan kondisi hidup tertentu.
"BPJS Kesehatan ingin memastikan peserta tetap memperoleh akses pelayanan kesehatan yang mudah di mana pun mereka beraktivitas. Karena itu, peserta yang memenuhi kriteria tertentu dapat mengajukan perubahan FKTP lebih awal agar tetap mendapatkan pelayanan kesehatan primer yang mudah dijangkau," jelas Rizzky.
Adapun, pengajuan perpindahan faskes lebih cepat dapat dilakukan apabila peserta memenuhi kriteria berikut:
- Pindah domisili atau mengikuti anggota keluarga yang berpindah tempat tinggal.
- Pindah tempat kerja atau mendapat tugas dinas ke luar daerah.
Langkah ini diambil agar peserta tetap mendapatkan akses pelayanan kesehatan primer yang terdekat dan mudah dijangkau dari lokasi beraktivitas. Sementara bagi peserta yang sedang bepergian atau berada di luar wilayah FKTP terdaftarnya, BPJS Kesehatan memastikan hak pelayanan medis tetap terjamin tanpa perlu langsung mengubah data faskes:
- Layanan Luar Wilayah: Peserta tetap bisa berobat ke FKTP lain yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, maksimal 3 kali kunjungan dalam kurun 1 bulan.
- Kondisi Gawat Darurat (Emergency): Peserta dapat langsung mengakses fasilitas kesehatan/rumah sakit terdekat mana pun sesuai indikasi medis tanpa hambatan birokrasi.
Artikel ini telah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini!