Sandiaga Ungkap Alasan Pembatalan Tarif Rp 3,7 Juta TN Komodo

Manggarai Barat

Sandiaga Ungkap Alasan Pembatalan Tarif Rp 3,7 Juta TN Komodo

Ambrosius Ardin - detikBali
Selasa, 20 Des 2022 12:40 WIB
Biawak Komodo. Foto: Balai Taman Nasional Komodo
Biawak Komodo di TN Komodo, Manggarai Barat, NTT. Foto: Balai Taman Nasional Komodo
Manggarai Barat -

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengungkapkan alasan pembatalan rencana kenaikan tarif Rp 3,7 juta Taman Nasional Komodo pada 1 Januari 2023. Ia menyebut, Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2014 Tentang Tarif dan Jenis PNBP di Kementerian Kehutanan, masih berlaku, sehingga PP inilah dasar hukum tarif masuk TN Komodo yang berlaku sampai saat ini.

Sandi mengumumkan ke publik pembatalan tarif Rp 3,7 juta TN Komodo beberapa hari lalu, usai mendapatkan kepastian dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang punya kewenangan mengelola TN Komodo. Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan KLHK sebelum mengumumkan pembatalan tarif mahal tersebut.

"Taman Nasional Komodo ini tentu diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 jenis PNBP di Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang telah melakukan koordinasi juga dengan kami. Tentunya selama PP ini masih berlaku tarifnya masih tetap berlaku yang sama," tegas Sandi menjawab pertanyaan tentang pertimbangan pembatalan tarif Rp 3,7 juta ke TN Komodo, dalam Weekly Press Briefing Kemenparekraf, yang diikuti secara virtual sejumlah jurnalis, Senin (19/12/2022) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia meminta masyarakat tak perlu khawatir dengan tarif masuk TN Komodo tahun depan. "Astungkara, sudah clear, bahwa tidak ada keraguan lagi tentang tarif (tidak ada kenaikan tarif pada 1 Januari 2023,)" kata Sandi.

Menanggapi munculnya pernyataan berbeda dari Pemprov NTT, menurut Sandiaga, itu hanya soal membahasakannya saja. "Ini suatu, mungkin secara linguistik serupa tapi tak sama. Pada intinya penetapan Rp 3,7 juta itu tidak jadi diberlakukan, as simple as that (sesederhana itu)," katanya.

ADVERTISEMENT

"Saya ingin memberikan keyakinan bahwa rencana tersebut tidak diberlakukan tanggal 1 Januari 2023, oleh karena itu jangan khawatir berwisata di Labuan Bajo dan menikmati keindahan alam, keunggulan budaya dan jangan lupa kulinernya luar biasa terutama sup ikan asam Labuan Bajo," lanjut Sandi.

Ia pun mengapresiasi Pemprov NTT yang telah mencabut Peraturan Gubernur Nomor 85 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Taman Nasional Komodo, yang sebelumnya menjadi dasar hukum tarif Rp 3,7 juta TN Komodo.

Kajian Konservasi

Usai kepastian pembatalan tarif Rp 3,7 juta, selanjutnya pihaknya akan melakukan kajian daya dukung (carrying capacity) untuk konservasi TN Komodo. Kajian itu nanti dilakukan bersama-sama dengan KLHK, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan pihak lainnya.

"Tentunya ini akan dikaji kembali berkaitan konservasi karena kita ingin memastikan carring capacity dan menjaga kelestarian jangka panjang. Ini akan menjadi prioritas utama dari kebijakan kepariwisataan di Labuan Bajo," kata Sandi.

"Ini nanti melibatkan kami, KLHK, Kemendagri, dan pihak-pihak terkait karena tentunya penyelenggaraan konservasi hayati dan ekosistemnya di Taman Nasional Komodo sedang menjadi perhatian dunia," pungkas Sandi.




(irb/dpra)

Hide Ads