Beraksi saat Mabuk, 3 Begal Motor di Mataram Dibekuk Polisi

Beraksi saat Mabuk, 3 Begal Motor di Mataram Dibekuk Polisi

Ahmad Viqi - detikBali
Senin, 19 Des 2022 15:15 WIB
Tiga pelaku begalΒ yang beraksi saat mabuk miras di Jalan Kota Mataram dibekuk polisi, Senin (19/12/2022). (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Tiga pelaku begalΒ yang beraksi saat mabuk miras di Jalan Kota Mataram dibekuk polisi, Senin (19/12/2022). (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram - Tiga pelaku begal di Kota Mataram inisial MA (21), DIS (25), dan AI (21) akhirnya dibekuk polisi. Ketiganya beraksi dalam keadaan mabuk minuman keras (miras), lalu sengaja memepet korban seorang mahasiswa asal Lombok Timur inisial WK (18) saat melintas di Jalan Udayana Mataram, NTB, Selasa (13/12/2022) lalu.

"Jadi sebelum melakukan aksi begal ini para pelaku meneguk miras. Kemudian memepet sepeda motor yang digunakan oleh korban. Korban saat itu tidak jatuh tapi pelaku menunggu korban di Jalan Pejanggik Kelurahan Gomong Selaparang, Mataram," kata Wakapolres Kota Mataram AKBP Syarif Hidayat di Mapolsek Mataram, Senin (19/12/2022).

Syarif mengatakan, pelaku inisial DIS berperan mengancam korban dengan menggunakan sebilah pisau. Saat beraksi, para pelaku juga membawa sebuah panci yang sengaja dibenturkan ke motor korban hingga penyok.

"Panci yang dibawa itu penyok. Nah dengan dalih minta pertanggungjawaban, pelaku DIS kemudian mengancam membunuh korban," kata Syarif.

Setelah mengancam hendak membunuh korban, pelaku AI kemudian mengambil 2 handphone (HP) milik korban yang disimpan di kantong box sebelah kiri sepeda motor korban. HP korban selanjutnya digadai dan uangnya digunakan untuk foya-foya oleh pelaku.

"Satu handphone korban sempat digadai oleh para pelaku ya. Uang gadai itu dipakai pesta miras," kata Syarif.

Kapolsek Mataram Kompol Tauhid menambahkan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kominfo Mataram untuk mendapatkan rekaman CCTV yang berada di sekitar TKP setelah menerima laporan dari korban. Berdasarkan rekaman CCTV itulah, polisi akhirnya mengetahui ciri-ciri ketiga pelaku.

"Ketiga pelaku kita amankan di kediamannya masing-masing ya. Komplotan ini sering beraksi, tapi baru kami ini kami mendapatkan barang bukti," kata Tauhid.

Dari hasil interogasi ketiganya, pelaku AI ternyata menggadaikan handphone korban sebesar Rp. 800.000 di wilayah Ampenan Kota Mataram. "Uang itu ternyata dibagi 3 dengan masing-masing mendapat Rp 200.000 ribu. Sisanya untuk membeli miras," katanya.

Sementara itu, pelaku AI ternyata merupakan residivis kasus pencurian handphone yang sudah menjalani putusan pengadilan dengan masa tahanan 1 tahun. Saat beraksi, AI bersama dua rekannya mengaku dalam kondisi mabuk berat efek minuman keras.

"Minum dulu. Dari jam 20.00 Wita malam sampai jam 01.00 malam. Tanpa sadar kami melakukan itu," dalih AI.

Ada pun barang bukti yang diamankan polisi berupa dua buah HP, satu bilah belati terbuat dari besi dengan panjang sekitar 45 cm, serta uang tunai Rp 90 ribu. Ketiga pelaku dijerat pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.


(iws/dpra)

Hide Ads