Kasus tewasnya warga sipil bernama Elkana Konis sejak 2013 masih belum terkuak. Elkana Konis tewas ditembak saat berburu di hutan Sabaat, Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, wilayah Kabupaten Kupang.
Terduga pelaku YL diduga menggunakan senjata api yang dikeluarkan dari gudang Polres NTT. Berdasarkan gelar perkara, terungkap memang ada senjata api yang dikeluarkan oleh bagian logistik pada tahun 2013.
Tak hanya dari Polres Kupang, berdasarkan gelar perkara diduga ada sekitar tiga atau empat senjata ilegal yang digunakan masyarakat sipil untuk berburu. Namun, sudah 9 tahun kasus kematian Elkana Konis berlalu belum juga terkuak hingga berujung ke tudingan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Pol Dominicus Yampormase menjadi dalang penembakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kombes Pol Dominicus Yampormase adalah mantan Kapolres Kupang tahun 2013. Tudingan tersebut beredar di media sosial TikTok yang diunggah oleh akun @risthayuferlykoni berupa video tangkapan layar percakapan di WhatsApp dari seseorang.
Dalam percakapan itu menulis Kombes Pol Dominicus Yampormase adalah orang yang paling bertanggung jawab atas kematian Elkana Konis.
"Pelanggaran HAM dengan memberikan izin penggunaan senjata organik dan peluru milik Polri kepada pelaku pembunuhan yang adalah masyarakat sipil tanpa melalui proses yang benar. Syarat penggunaan senjata organik milik Polri seharusnya sudah jelas tapi kepentingan pribadi Kabid Propam akhirnya korban meninggal dunia" demikian isi percakapan yang viral.
"Kalau saya dituduh sebagai otak pembunuhan, maka itu tuduhan yang keji dan tidak benar" ungkap Kabid Propam Polda NTT Kombes Pol Dominicus Yampormase, saat dikonfirmasi detikBali melalui pesan WhatsApp, Sabtu malam (17/12/2022).
Selain itu, Yampormase mengira kasus ini sudah dilaporkan oleh keluarga korban ke Mabes Polri dan Kapolda NTT. Yampormase bahkan mengaku tidak berkeberatan untuk dibuka kalau ada bukti terbaru.
"Saya kira mereka itu sudah lapor ke Mabes Polri dan Kapolda NTT biar itu diproses. Saya sayang sama masyarakat yang saya layani, saya pun tidak keberatan untuk kemudian dibuka kalau ada bukti baru. Tidak ada sedikitpun niat untuk menutup kasus yang pernah terjadi karena masing-masing kasus memiliki karakteristik sendiri," ujarnya.
Terkait tuduhan memberikan izin penggunaan senjata organik dan peluru, Yampormase membantah semua tuduhan tersebut tidak benar. Ia mempertanyakan informasi tersebut diperoleh dari siapa dan harus dibuktikan.
"Itu tidak benar, musti tanya kepada yang menuduh, dia peroleh informasi dari siapa, itu sangat menyedihkan dan harus bisa dibuktikan kebenarannya," tegasnya.
(nor/hsa)