Razia Kafe di Mataram Jelang Nataru, 1.440 Botol Miras Disita

Razia Kafe di Mataram Jelang Nataru, 1.440 Botol Miras Disita

Ahmad Viqi - detikBali
Kamis, 15 Des 2022 16:37 WIB
Polisi amankan ribuan botol miras sebelum Nataru di Mataram, Kamis (15/12/2022).
Foto: Polisi amankan ribuan botol miras sebelum Nataru di Mataram, Kamis (15/12/2022). (Istimewa)
Mataram -

Jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) Polresta Mataram menyita 1.440 botol minuman keras (miras) di sejumlah kafe tak berizin di kota Mataram. Barang sitaan itu dilakukan di sejumlah kafe dan bar yang diduga tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) yang berada di Mataram.

Kapolresta Mataram Kombes Mustofa mengatakan ribuan botol miras dan alkohol berbagai merk hasi razia itu untuk mengantisipasi adanya penggunaan barang haram saat libur Nataru di Mataram.

"Semua barang sitaan minuman beralkohol berbagai merek ini kita lakukan selama operasi Antik Rinjani menjelang perayaan pergantian tahun baru 2023," kata Mustofa, dalam keterangannya Kamis (15/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kegiatan operasi tersebut dilakukan dari 28 November hingga 11 Desember 2022. Mustofa juga mengatakan Operasi Antik akan terus dilakukan jelang Natal dan tahun baru untuk menghindari adanya pesta miras dan narkotika di Mataram.

"Kita akan gencarkan aga bisa kita minimalisasi," katanya.

Mustofa membeber, pengaruh miras saat perayaan Nataru menyebabkan adanya peningkatan angka kecelakaan lalulintas. Beberapa pengendara yang melanggar ternyata disebabkan oleh adanya pengaruh miras dan narkotika.

"Kita belajar dari pengalaman tahun lalu. Makanya akan terus kita melaksanakan razia, yang tidak memiliki izin penjualan, distributor dan yang tidak memiliki izin edar akan kami tertibkan tanpa pandang bulu," ujar Mustofa.

Amankan 2 Ons Sabu

Di sisi lain, Kasatresnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan pihaknya telah mengamankan sebanyak 200 gram atau 2 ons dari 13 kasus selama memasuki bulan Desember 2022.

"Kita sudah tangani 13 perkara dengan jumlah tersangkanya ada 16 orang yang telah kita proses dan tetapkan tersangka," kata Yogi.

Sesuai arahan Walikota Mataram Mohan Roliskana bahwa acara perayaan malam tahun baru di Kota Mataram secara resmi bakal ditiadakan.

"Tidak ada acara perayaan tahun baru seperti yang diimbau pemerintah. Pak wali meminta agar tahun ini tidak ada perayaan tahun baru karena beberapa alasan," kata Yogi.




(hsa/hsa)

Hide Ads