Penjelasan BPS soal Upah Labuan Bajo Tanpa UMK

Manggarai Barat

Penjelasan BPS soal Upah Labuan Bajo Tanpa UMK

Ambrosius Ardin - detikBali
Rabu, 14 Des 2022 21:55 WIB
Ilustrasi uang rupiah
Ilustrasi rupiah. Foto: Getty Images/iStockphoto/Squirescape
Manggarai Barat -

Upah pekerja di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, tidak mengacu pada upah minimum kabupaten (UMK). Pasalnya, Badan Pusat Statistik (BPS) belum menghitung tingkat inflasi daerah tersebut.

Tingkat inflasi menjadi salah satu variabel dalam penentuan UMK. Upah pekerja di Manggarai Barat langsung mengikuti upah minimum provinsi (UMP) NTT. Padahal UMK suatu daerah cenderung lebih besar dari UMP.

Kepala BPS NTT Matamira Bangngu Kale mengatakan, penentuan sampel inflasi mewakili daerah kota dan pedesaan. Untuk saat ini daerah di NTT yang sudah dihitung tingkat inflasinya hanya Kota Kupang, Maumere, dan Waingapu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam waktu dekat daerah yang sudah mau jadi kota inflasi adalah Bajawa dan Soe. Daerah tersebut sudah menyelesaikan survei biaya hidup, tinggal menghitung diagram timbang untuk menjadi kota inflasi

"Sedangkan Manggarai Barat, belum. Mudah-mudahan ke depan Manggarai Barat bisa dijadikan kota inflasi," kata Matamira di Labuan Bajo, Rabu (13/12/2022).

Ia menjelaskan, untuk bisa menjadi kota inflasi, sebuah daerah dilakukan survei terlebih dulu selama satu tahun, namanya survei biaya hidup. Dalam survei ini setiap penduduk yang dijadikan sampel dicatat apa saja pengeluarannya, jenis pengeluarannya, dan lain sebagainya.

"Pokoknya rinci sekali datanya, sehingga nanti didapatkan kira-kira konsumsi masyarakat paling banyak komoditas apa saja. Atas dasar itu baru suatu wilayah atau kota itu menjadi kota inflasi karena harus ada yang namanya diagram timbang, yang dikumpulkan melalui survei biaya hidup, itu dilakukan selama satu tahun penuh. Sementara Manggarai Barat belum menjadi kota inflasi," lanjutnya.

Ia mengaku tidak ada alasan khusus belum memilih Manggarai sebagai salah satu daerah yang dihitung tingkat inflasinya, walaupun ada dampak terhadap penentuan upah pekerjanya. Setiap daerah pada dasarnya ingin menjadi kota inflasi sehingga pemerintah bisa mengendalikan tingkat inflasi di daerahnya.

Diketahui, upah pekerja di Manggarai Barat tahun 2023 mengacu pada UMP NTT hanya sebesar Rp2.123.994 per bulan, naik 7,5 persen dari tahun 2022 sebesar Rp1.975.000. Ketua Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia (FSBDSI) Manggarai Barat, Rafael Todowela, mengatakan upah pekerja di Manggarai Barat seharusnya Rp2.700.000 per bulan jika penetapannya berdasar UMK.

Pihaknya mendorong agar di kemudian hari penetapan upah pekerja di Manggarai Barat mengacu pada UMK. Pemerintah Manggarai Barat pun diminta mendorong BPS menghitung tingkat inflasi di daerah tersebut, sehingga Manggarai Barat bisa menetapkan UMK.




(irb/dpra)

Hide Ads