Upah Tanpa UMK di Labuan Bajo, Buruh: Seharusnya Rp 2,7 Juta

Manggarai Barat

Upah Tanpa UMK di Labuan Bajo, Buruh: Seharusnya Rp 2,7 Juta

Ambrosius Ardin - detikBali
Senin, 12 Des 2022 10:27 WIB
Hand holding Indonesian Rupiah (IDR) Red 100,000 bank notes currency from leather wallet on white background.
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Anggi Dharma Prasetya)
Manggarai Barat -

Upah pekerja di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, pada tahun 2023 hanya sebesar Rp 2.123.994 per bulan, naik 7,5 persen dari tahun 2022 sebesar Rp 1.975.000. Upah tersebut mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) karena Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat tidak menetapkan UMK.

Ketua Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia (FSBDSI) Kabupaten Manggarai Barat, Rafael Todowela, menyebut upah pekerja di Kabupaten Manggarai Barat seharusnya Rp 2.700.000 per bulan. Hanya saja, selama ini tidak ada penetapan upah minimum kabupaten (UMK) sehingga otomatis mengikuti besaran UMP NTT.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rp 2.700.000 (upah pekerja di Labuan Bajo) kalau kita menggunakan perhitungan makroekonomi dan mikroekonomi, perhitungan secara umum dan secara khusus," kata Rafael kepada detikBali, Senin (12/12/2022).

Ia pun menajabarkan hitung-hitungan hingga menemukan nominal yang menurutnya layak diberikan kepada pekerja di Labuan Bajo. Perhitungan makroekonomi, jelas dia, antara lain terkait arus barang dan jasa, arus investasi yang ada di Labuan Bajo, perputaran uang, barang dan jasa, dan perputaran orang. Sedangkan secara mikroekonominya terkait kebutuhan primer, pangan, sandang, dan papan yang mengalami kenaikan di Labuan Bajo.

ADVERTISEMENT

"Ada kenaikan harga kos, kenaikan listrik, air minum. Air minum di Labuan Bajo ini masih ada yang beli air tangki untuk kebutuhan domestik atau urusan rumah tangga," jelas Rafael.

"Kemudian kenaikan harga sembako di pasar, naik secara signifikan karena Manggarai Barat praktis berbagai kebutuhan pokoknya didatangkan dari luar, misalnya bawang merah bawang putih datang dari Sape, datang dari Bima. Labu, datang dari Bajawa, Alpokat dan lainnya. Itu yang kemudian kenaikan sembako di Labuan Bajo tinggi sekali. Dengan tingginya harga sembako itulah yang menyebabkan adanya tuntutan, dorongan meningkatkan UMK sendiri di Rp 2.700.000 gitulah," lanjut dia.

Ia menjelaskan, penghitungan kenaikan upah baik UMP maupun UMK yang kini mengacu pada Peraturan Pemerintah tentang Omnibuslaw tidak lagi didasarkan pada penghitungan standar hidup layak. Penghitungannya didasari pada daya beli masyarakat, tingkat penyerapan tenaga kerja di suatu wilayah, dan perhitungan teknis dari BPS yang memiliki kompetensi di bidangnya.

"Itu dilakukan sekali dalam lima tahun. Itu yang mendasari kenaikan UMP atau UMK," ujarnya.

Dorong Penetapan UMK Manggarai Barat

Pihaknya mendorong agar penetapan upah pekerja di Manggarai Barat di kemudian hari mengacu pada UMK. "Kita tetap dorong supaya Kabupaten Manggarai Barat itu nanti tetap memiliki UMK sendiri sesuai dengan tingkat penyerapan tenaga kerja di Labuan Bajo dan investasi, perputaran uang, barang dan jasa, dan perputaran arus orang. Itu yang membuat Manggarai Barat ini nanti memiliki perhitungan UMK-nya sendiri," kata Rafael.

Ia meminta Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat untuk mendorong Badan Pusat Statistik (BPS) menjadikan Labuan Bajo sebagai sampling penghitungan tingkat inflasi, sehingga Manggarai Barat bisa menetapkan UMK. Tingkat inflasi ini menjadi salah satu variabel dalam penghitungan UMK suatu daerah.

"Kami akan memperjuangkan ini agar BPS bisa menghitung tingkat inflasi di Manggarai Barat sehingga Manggarai Barat nanti punya UMK-nya sendiri," pungkas Rafael.

Diketahui, pekerja di Kabupaten Manggarai Barat mendapat upah tanpa mengacu UMK, termasuk upah untuk tahun 2023. Upah langsung mengacu pada UMP NTT karena Manggarai Barat tidak menetapkan UMK. Kondisi ini sudah berlangsung lama.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, Koperasi dan UMKM Kabupaten Manggarai Barat Theresia Primadona Asmon mengatakan, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat tidak menetapkan UMK karena hingga saat ini belum ada perhitungan tingkat inflasi Kabupaten Manggarai Barat oleh Badan Pusat Statistik, yang menjadi salah satu variabel penetapan UMK oleh Dewan Pengupahan Kabupaten.

Karena tingkat inflasi Kabupaten Manggarai Barat tak diketahui itulah, maka tidak dibentuk Dewan Pengupahan Kabupaten yang bertugas untuk menghitung UMK. Salah satu variabel analis atau alat ukur UMK oleh Dewan Pengupahan adalah tingkat inflasi kabupaten.

"Inflasi kabupaten sampai hari ini Manggarai Barat belum dijadikan sampling perhitungan inflasi kabupaten untuk NTT. Jadi kita tidak dapat angka inflasi kabupaten," jelas Ney Amon




(iws/hsa)

Hide Ads