Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda NTB berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dalam kasus ini, seorang anak yang berusia 14 tahun dari Kabupaten Dompu menjadi korban. Dia pun kerap mengalami penyiksaan di luar negeri (LN).
Dirkrimum Polda NTB, Kombes Teddy Rustiawan mengatakan, korban lolos diberangkatkan ke luar negeri sebagai pekerja migran (PMI) karena dokumennya dipalsukan oleh perekrut yakni dengan menambah umur.
"Korbannya B (14) dan tersangkanya IS alias I. Dalam perkara ini teridentifikasi 2 orang inisial (NS dan SL yang berperan sebagai perekrut," jelas Teddy pada detikBali, Selasa (13/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakannya, dua orang perekrut tersebut merupakan warga Kabupaten Dompu. Keduanya sengaja merekrut korban dengan mengiming-imingi gaji yang besar. Namun saat ini, keduanya sedang berada di luar negeri yakni di Arab Saudi karena sama-sama berangkat dengan korban.
"Yang masih di luar negeri adalah perekrut pertama asal Dompu sama dengan korban. Saat itu juga berangkat bareng korban ke Arab Saudi, namun hal ini sudah dikoordinasikan dengan kementerian luar negeri," ungkapnya.
Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah bukti dokumen seperti KTP Korban, kartu keluarga, paspor dan boarding pass pesawat, ijazah dan akta lahir.
Dijelaskannya, setelah direkrut korban kemudian dikirim ke Jakarta untuk ditampung sebelum diberangkatkan ke Arab Saudi. Kini IS alias I ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
"Pengirimnya IS alias I asal Jakarta Timur berhasil kita tangkap dan kita jadikan tersangka," tuturnya.
Untuk diketahui, korban B diberangkatkan dari Bima ke Jakarta sejak 10 Februari 2020 lalu. Sejak bekerja di sana pada bulan April, korban kerap mengalami siksaan dari majikan. Kekerasan itu pun disampaikan korban kepada orang tuanya.
Berdasarkan itu, orangtua korban akhirnya mengadukan peristiwa yang dialami oleh korban ke pemerintah Kabupaten Dompu dan pihak kepolisian. Berdasarkan laporan itu, Polres Dompu meneruskan ke Polda NTB, hingga akhirnya berhasil diungkap.
(hsa/dpra)