Wisatawan Asing Batalkan Kunjungan ke Labuan Bajo Usai KUHP Disahkan

Manggarai Barat

Wisatawan Asing Batalkan Kunjungan ke Labuan Bajo Usai KUHP Disahkan

Ambrosius Ardin - detikBali
Kamis, 08 Des 2022 13:28 WIB
LABUAN BAJO, INDONESIA - SEPTEMBER 27: A various tourist boat are seen at Labuan Bajo marina, gateway to Komodo National Park in East Nusa Tenggara, Indonesia, on September 27, 2022. The Indonesian Central Statistics Agency (BPS) noted that the number of foreign tourist arrivals had increased after the Covid-19 pandemic in July 2022, more than 470,000 foreign tourist arrivals were reported, the highest number since the easing of restrictions on the COVID-19 pandemic. This has a domino effect in the national economy. The Indonesian government hopes that the improvement in the tourism sector will be able to contribute to the post-pandemic economic recovery. (Photo by Agoes Rudianto/Anadolu Agency via Getty Images)
Labuan Bajo (Foto: Anadolu Agency via Getty Images/Anadolu Agency)
Manggarai Barat -

Sejumlah wisatawan asing langsung membatalkan rencana liburannya ke Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT. Hal itu menyusul disahkannya Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh DPR RI pada Selasa (6/12/2022).

"Ada pembatalan wisman (wisatawan mancanegara) ke Labuan Bajo," ungkap Ketua Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Manggarai Barat, Ignasius Suradin, di Labuan Bajo, Kamis (8/12/2022).

Suradin mengaku, sejumlah wisman menyampaikan kekhwatiran mereka setelah pengesahan KUHP tersebut. KUHP baru itu antara lain mengatur hukuman pidana bagi mereka yang dilaporkan berhubungan seks atau hidup bersama tanpa ikatan perkawinan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ini menyebabkan wisatawan asing tidak bisa berbagi kamar hotel dengan pasangannya. Sebab, wisatawan yang datang ke Indonesia bersama kekasihnya rentan menjadi korban ketentuan ini.

Ketentuan dalam KUHP baru itu, tegas Ignas, menjadi bencana bagi industri pariwisata.

"Ini memang bencana. Saya sudah dikontak oleh beberapa calon wisatawan yang berencana liburan ke Indonesia. Mereka khawatir dengan KUHP baru itu. Tentu ada pembatalan dan sekaligus banyak pertanyaan dari mereka terkait KUHP ini," katanya.

Ia melanjutkan, ketentuan dalam KUHP ini bertentangan dengan upaya pengembangan industri pariwisata dengan membuka ruang bagi peningkatan kunjungan wisatawan. "Sangat bertolak belakang dengan semangat pariwisata," tegasnya.

Ia juga menyayangkan negara terlalu jauh mencampuri urusan privat seseorang yang justru berdampak buruk pada sektor pariwisata. "Mengapa negara harus terlibat dalam urusan privat orang per orang," pungkasnya.

Dilansir dari detikNews, KUHP baru meluaskan pasal-pasal yang belum sebelumnya diatur dalam KUHP buatan Belanda. Salah satunya soal pasangan kumpul kebo dan zina.

"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi pasal 412 ayat 1 KUHP baru.

Aturan baru KUHP itu ternyata juga menjadi sorotan media-media internasional. Sebelumnya, pemerintah Australia mengatakan bahwa pihaknya sedang mencari informasi lebih lanjut tentang langkah Indonesia untuk mengkriminalisasi seks di luar nikah.

"Kami memahami revisi ini belum akan berlaku sampai tiga tahun ke depan, dan kami menunggu informasi lebih lanjut tentang bagaimana revisi akan ditafsirkan seiring peraturan pelaksanaan sedang disusun dan diselesaikan," kata seorang juru bicara Kementerian Luar Negeri Australia dalam sebuah pernyataan yang dikutip detikNews.




(iws/hsa)

Hide Ads