Rencana AH (35) untuk bisa kembali ke kampung halaman harus berantakan.
Pria asal Makassar, Sulawesi Selatan ini gagal pulang kampung (Pulkam) karena dicokok polisi, Kamis (8/12/2022) sekitar pukul 12.30 WITA.
AH ditangkap polisi gegara nekat mencuri satu unit sepeda motor merek Yamaha Fino warna Hijau Toska bernomor polisi EB 6714 GF, di Kampung Ujung, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT .
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolsek Lembor Ipda Leo Marpaung dalam keterangan tertulisnya menyatakan, Pelaku AH ditangkap di area Komplek Pasar Lembor, Kelurahan Tangge, Kecamatan Lembor.
"Motif pelaku mencuri motor untuk dijual, dan hasil dari penjualan tersebut digunakan untuk pulang ke kampung halamannya di Makassar," terang Kapolsek Lembor Ipda Leo Marpaung.
Adapun kronologi penangkapan pelaku, yakni berawal dari adanya informasi kehilangan sepeda motor tersebut yang diposting seorang warganet di akun facebooknya, tadi pagi jam 11.00 WITA.
Ia memberi informasi detail seperti jenis sepeda motor, nomor plat, lokasi lehilangan hingga foto sepeda motor tersebut.
Atas informasi tersebut, Kapolsek Lembor langsung memerintahkan anggotanya melaksanakan patroli dan pencarian di wilayah hukum Polsek Lembor, dan berhasil mengamankan AH dan sepeda motor curiannya sekitar 1,5 jam kemudian.
Pelaku saat melakukan aksinya mengincar motor yang diparkir di pinggir jalan dengan kunci masih tergantung di sarang kontaknya.
"Diduga pelaku melakukan aksinya sudah berulang kali dan atas pengakuan pelaku, bahwa sebelumnya pelaku pernah mencuri sepeda motor yang sekarang ini disimpan di komplek TPI Labuan Bajo dan mengakui pernah mencuri handphone di Labuan Bajo," kata Ipda Leo.
Pelaku dan barang bukti diserahkan Polres Manggarai Barat untuk proses hukum lebih lanjut, karena tempat kejadian perkara awal ada di Labuan Bajo.
(dpra/hsa)