Terjerat Pinjol, Residivis di Denpasar Curi Motor Milik Teman

Terjerat Pinjol, Residivis di Denpasar Curi Motor Milik Teman

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Rabu, 30 Nov 2022 14:29 WIB
Residivis pelaku pencurian motor di Mapolsek Denbar, Rabu (30/11/2022).
Foto: Residivis pelaku pencurian motor di Mapolsek Denbar, Rabu (30/11/2022). (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
Denpasar -

Seorang residivis di Kota Denpasar, Bali berinisial TAP (20) nekat mencuri sepeda motor Yamaha Mio milik temannya sendiri. Gara-garanya, dia terjerat utang pinjaman online (pinjol).

"Pelaku mengambil kendaraan dari temannya ini karena yang bersangkutan terlilit utang online atau pinjaman online," kata Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Made Hendra Agustina saat konferensi pers di kantornya, Rabu (30/11/2022).

Hendra menuturkan, peristiwa pencurian sepeda motor (curanmor) tersebut terjadi pada akhir bulan lalu di seputaran Jalan Pura Demak, Kecamatan Denpasar Barat. Menurut Hendra, pelaku dan pemilik motor sebenarnya berteman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun seiring berjalannya waktu, ada keinginan dari pelaku untuk mengambil kendaraan temannya. Keinginan tersebut timbul karena yang bersangkutan terlilit utang online atau pinjaman online.

Dari keinginan itu, pelaku mulai melakukan pencurian secara bertahap. Aksi pelaku dimulai dengan mengambil surat tanda kendaraan bermotor (STNK) sepeda motor korban. Beberapa hari kemudian, pelaku lalu mengambil kunci sepeda motor.

Setelah STNK dan kunci motor berhasil dikantongi, barulah pelaku mencuri sepeda motor korban. Pelaku mengambil sepeda motor korban yang diparkir di halaman masjid.

Mengetahui hal tersebut, korban kemudian melaporkan kehilangan sepeda motornya ke Polsek Denpasar Barat. Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Denpasar Barat kemudian melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan.

"Sehingga akhirnya tertangkaplah pelaku dengan inisial TAO umur 20 tahun alamat tempat tinggal di Pemecutan Kelod Kecamatan Denpasar Barat," jelas Hendra.

Hendra menegaskan, pemuda yang bekerja di perusahaan garmen itu terlilit pinjol sebesar Rp 3,7 juta yang dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sepeda motor yang dicuri kemudian digadaikan Rp 5 juta di Denpasar.

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diganjar dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sebelumnya, pemuda itu telah terkena penadahan curanmor dan diganjar Pasal 480 KUHP.




(hsa/dpra)

Hide Ads