Kasus Meningkat, Polisi Gulung 137 Pelaku 3C di Mataram

Kasus Meningkat, Polisi Gulung 137 Pelaku 3C di Mataram

Ahmad Viqi - detikBali
Selasa, 20 Sep 2022 16:19 WIB
Para pelaku 3C diamankan di Mapolres Kota Mataram, Selasa (20/9/2022).
Foto: Para pelaku kasus 3C diamankan di Mapolres Kota Mataram, Selasa (20/9/2022). (Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram - Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa membeber, pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau kasus 3C alami peningkatan di Kota Mataram.

"Ada peningkatan dari tahun lalu. Di tahun 2021 itu ada 112 pelaku, sekarang ada 137 pelaku yang diamankan," kata Mustofa, Selasa (20/9/2022) saat konferensi pers di Mapolres Kota Mataram.

Selama tahun 2022 kata Mustofa, ada 113 pelaku curat diamankan di Polresta Mataram. Selain itu, 11 pelaku curas juga dibekuk. Untuk curanmor ada 13 pelaku diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Selama operasi jaran Rinjani tahun 2022 ini saja sudah ratusan yang diamankan. Terbanyak itu pelaku curat," kata Mustofa.

Dalam pengungkapan kasus 3C yang dimulai sejak bulan Agustus 2022 lalu, kepolisian berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Berupa: HP 81 unit, kulkas dan tabung gas masing-masing 1 unit, motor 17 unit berbagai jenis, mesin kopi 2 unit, magic com 1 unit, dan AC 1 unit.

"Ada juga laptop 1 unit, obeng 1 unit, monitor TV 1 unit, mesin pemanas 1 unit, mesin heler penggilingan kopi 1 unit, dan masin air 1 unit," kata Mustofa.

Hampir semua pelaku yang diamankan dan ditetapkan menjadi tersangka dalam kegiatan operasi Jaran Rinjani di wilayah hukum Polresta Mataram. Para pelaku diancam pasal 363 KUHP. Selain itu ada juga pelaku yang dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian.

"Dari pengungkapan ini kita amankan juga residivis 15 orang. Salah satunya ialah pelaku Subandi alias B (24) yang berhasil membobol beberapa toko di Kota Mataram," ujar Mustofa.

Selama penanganan kasus 3C di Mataram, jumlah pelaku yang mendapat restoratif justice (RJ) sebanyak 81 orang. "Kita berikan RJ karena barang yang dicuri nilainya di awah Rp 2,5 juta. Dan ada juga pelaku anak," kata Mustofa.

Dari pun modus para pelaku yang berhasil diamankan melakukan tindak pidana 3C dengan alasan gaya hidup dan alasan kebutuhan ekonomi.

"Kita akui meningkat kasus dari tahun lalu ini karena ada pengaruh gaya hidup dan kebutuhan ekonomi. Gaya hidup ini kan bisa main judi online, sabu-sabu dan foya-foya," pungkas Mustofa.


(hsa/hsa)

Hide Ads