Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) inisial SD (28) asal Desa Bangket Parak Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, NTB diamankan polisi. Dia mengaku terpaksa mencuri lantaran butuh uang setelah kena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pelaku dibekuk usai berhasil membawa kabur motor jenis Honda Beat warna hitam milik seorang mahasiswi di Kota Mataram inisal T (22) asal Desa Tiwu Nampar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat Provinsi NTT, pada Senin (5/9/2022) sekitar pukul 21.30 WITA lalu.
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan pelaku pencurian inisial SD ini merupakan mantan satpam yang dirumahkan tahun 2021 lalu karena pandemi COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku rupanya berhasil menggasak motor korban saat parkir di sebuah kontrakannya di Kelurahan Kekalik Jaya, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.
"Pelaku kita amankan bersama barang bukti motor merk Honda Beat dengan nomor mesin JFZ1E1788029. Pelaku kita amankan saat mau jual motor korban di Desa Belaka Kecamatan Praya Lombok Tengah," kata Kadek, Senin (19/9/2022) di Mapolres Kota Mataram.
Ada pun modus curanmor yang dilakukan SD ialah dengan cara merusak kunci stang motor milik korban. Pelaku lalu membawa kabur bersama satu buah helm merk ARC warna hitam tanpa kaca penutup.
"Pelaku ini mau jual motor korban seharga Rp 12 juta. Jadi keuntungannya mau dipakai untuk keperluan istri dan anak," kata Kadek.
Menurut pelaku SD, dia nekat mencuri kendaraan salah seorang mahasiswi bersama rekan pelaku yang kini buron karena gelap mata. Pelaku juga mengaku terpaksa mencuri motor korban karena tidak memiliki uang untuk membiayai dua anak pelaku yang baru berusia 3 tahun dan 2 minggu itu.
"Saya langsung jual hari itu. Mau ambil uang yang mau dikasih sama penadah terus pulang kasih ke istri," kata pelaku SD.
Saat melakukan aksinya, rupanya pelaku SD memakai kunci T milik rekannya yang buron. Pelaku berhasil menghidupkan kendaraan tersebut usai merusak kunci stang motor korban.
"Ini yang pertama kali saya mencuri. Saya mau jual utuh motornya tidak dibongkar biar dapat mahal," katanya.
SD pun mengaku, semenjak dirumahkan saat menjadi satpam di salah satu perusahaan di Lombok, dia pun mengaku kelabakan mencari nafkah untuk istri dan kedua anaknya.
"Dulu kerja satpam. Dirumahkan sementara terus nganggur hampir setahun. Pas nganggur juga saya ikut tanam jagung di Sumbawa Besar Desa Lenangguar sama bapak di sana," ujar SD.
Kini pelaku SD ditetapkan menjadi tersangka curanmor. Pelaku yang memiliki seorang istri menjadi guru PAUD itu pun harus mendekam di jeruji besi.
"Pelaku kita ancam pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara 9 tahun," kata Kadek Adi.
(hsa/hsa)