PHRI Manggarai Barat Sebut KUHP Baru Picu Penurunan Kunjungan Turis

NTT

PHRI Manggarai Barat Sebut KUHP Baru Picu Penurunan Kunjungan Turis

Ambrosius Ardin - detikBali
Kamis, 08 Des 2022 14:25 WIB
LABUAN BAJO, INDONESIA - SEPTEMBER 27: A various tourist boat are seen at Labuan Bajo marina, gateway to Komodo National Park in East Nusa Tenggara, Indonesia, on September 27, 2022. The Indonesian Central Statistics Agency (BPS) noted that the number of foreign tourist arrivals had increased after the Covid-19 pandemic in July 2022, more than 470,000 foreign tourist arrivals were reported, the highest number since the easing of restrictions on the COVID-19 pandemic. This has a domino effect in the national economy. The Indonesian government hopes that the improvement in the tourism sector will be able to contribute to the post-pandemic economic recovery. (Photo by Agoes Rudianto/Anadolu Agency via Getty Images)
Kunjungan turis di Labuan Bajo. Foto: Anadolu Agency via Getty Images/Anadolu Agency
Manggarai Barat - Pelaku pariwisata di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT menyoroti Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan DPR RI ada 6 Desember 2022. Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Manggarai Barat Silvester Wanggel mengatakan, pengesahan UU KUHP berdampak pada penurunan kunjungan wisatawan.

"Dari perspektif bisnis hotel atau pariwisata jelas pengesahan ini sangat mengganggu dan berakibat pada penurunan tingkat kunjungan," kata Silvester di Labuan Bajo, Kamis (8/12/2022).

Yang disorot pelaku pariwisata dalam KUHP yang baru ini terkait ancaman pidana kepada seseorang yang dilaporkan berhubungan seks atau hidup bersama tanpa ikatan perkawinan. Hal ini menyebabkan wisatawan yang datang berlibur dengan kekasihnya tidak bisa berbagi kamar hotel dengan pasangannya. Wisatawan rentan menjadi korban pemberlakuan ketentuan ini.

Silvester mengatakan, sejauh ini memang belum ada pembatalan kamar hotel. Namun, media asing telah menurunkan berita pengesahan UU KHUP ini secara luas.

Hal ini tentu berdampak pada kunjungan wisatawan ke Indonesia. Wisatawan yang takut dengan ancaman pidana dalam KUHP ini tentu mengurungkan niatnya untuk mengunjungi Indonesia.

Ia melanjutkan, PHRI Pusat sejak awal melakukan protes atau kritikan saat dalam pembahasan RUU KUHP ini. "Tetapi setelah jadi Undang-Undang agak sulit untuk merevisi kecuali melalui pengujian atau yudisial review di MK," ujar Silvester.

Pemerintah mencoba meredam kekhawatiran wisatawan mancanegara dengan menyebutkan bahwa polisi hanya akan menyelidiki kasus ini apabila ada anggota keluarga yang melapor, seperti orang tua, pasangan sah atau anak dari pelaku. Resiko menimpa wisatawan mancanegara juga lebih kecil karena yang melaporkan ke polisi kemungkinan besar adalah WNI.

Silvester meminta pemerintah untuk menjelaskan itu ke dunia internasional. "Saya rasa tugas pemerintah untuk sosialisasi ini ke jurnal internasional," pungkasnya.

Di sisi lain, Ketua Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Manggarai Barat Ignasius Suradin mengungkapkan, sudah ada wisatawan mancanegara yang membatalkan rencana kunjungan ke Labuan Bajo sebagai dampak dari pengesahan UU KUHP tersebut. "Ada pembatalan Wisman ke Labuan Bajo," ungkap Ignas.

Ketentuan dalam KUHP baru itu, tegas Ignas, menjadi bencana bagi industri pariwisata. "Ini memang bencana. Saya sudah dikontak oleh beberapa calon wisatawan yang berencana liburan ke Indonesia. Mereka khawatir dengan KUHP baru itu. Tentu ada pembatalan dan sekaligus banyak pertanyaan dari mereka terkait KUHP ini," katanya.




(nor/hsa)

Hide Ads