Orang yang melakukan hubungan seks di luar pernikahan bakal diancam penjara 1 tahun. Tak hanya itu, pasangan yang tinggal serumah tanpa ikatan pernikahan alias kumpul kebo juga bakal diancam penjara 6 bulan.
Hal itu diatur dalam beberapa pasal baru yang termuat dalam RKUHP. Untuk diketahui, RKUHP tersebut akan segera disahkan DPR dengan masa transisi dari KUHP lama ke KUHP baru selama 3 tahun.
"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi Pasal 413 ayat 1 sebagaimana dikutip detikNews, Jumat (25/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanya saja, pasal tersebut berlaku apabila ada pengaduan oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
"Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai," bunyi Pasal 413 ayat 4.
Berikutnya, RKUHP juga mengatur soal pasangan yang tinggal serumah tanpa ikatan pernikahan atau lebih dikenal dengan istilah kumpul kebo.
"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi Pasal 414 ayat 1 RKUHP.
Meski begitu, tidak mudah mempidanakan pelaku kumpul kebo lantaran harus dengan delik aduan. Pihak yang berhak mengadukan yaitu:
1. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
2. Orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan
"Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai," demikian bunyi Pasal 414 ayat 4.
Sebagai informasi, Komisi III DPR RI dan pemerintah menyepakati RKUHP dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk disahkan. Kesepakatan diambil saat rapat kerja Komisi III DPR RI dan Kemenkumham yang mewakili pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/11/2022). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir dan dihadiri Wamenkumham Edward OS Hiariej atau Eddy.
Komisi III DPR sebelumnya menggelar rapat panitia kerja atau panja dengan pemerintah. Disepakati bahwa RKUHP dibawa ke tingkat satu untuk disetujui oleh Komisi III DPR. Seluruh fraksi setuju.
"Menyepakati RUU tersebut untuk diteruskan pada pembicaraan tingkat dua guna pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI," kata Wamenkumham.
KUHP di Indonesia
Dilansir dari detikNews, KUHP yang berlaku saat ini di Indonesia adalah Code Napoleon Prancis, yang berlaku sejak 1810. Prancis kemudian menjajah Belanda dan Prancis memberlakukan KUHP di Belanda pada 1881.
Kemudian KUHP dibawa Belanda ke Indonesia saat menjajah Nusantara. Pemerintah kolonial Belanda pun memberlakukan code itu secara nasional pada 1918 dengan nama Wet Wetboek van Strafrecht.
Wet Wetboek van Strafrecht itu lalu menggusur seluruh hukum yang ada di Nusantara, dari hukum adat hingga hukum pidana agama. Nilai-nilai lokal juga tergerus hukum penjajah. Proklamasi Kemerdekaan yang dikumandangkan pada 17 Agustus 1945 tidak serta-merta mengubah hukum yang berlaku.
(iws/hsa)