Sudahi Polemik Tarif Mahal TN Komodo, Asita Minta PKS Dibatalkan

Manggarai Barat

Sudahi Polemik Tarif Mahal TN Komodo, Asita Minta PKS Dibatalkan

Ambrosius Ardin - detikBali
Rabu, 07 Des 2022 22:00 WIB
Berjumpa komodo saat sedang musim kawin
Foto: Taman Nasional Komodo (Wahyu Setyo Widodo/detikTravel)
Manggarai Barat -

Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (Association of The Indonesian Tours And Travel Agencies/ASITA) Manggarai Raya, NTT meminta perjanjian kerja sama (PKS) Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) dengan PT Flobamor tentang Penguatan Fungsi berupa Penguatan Kelembagaan, Perlindungan Kawasan, dibatalkan.

Pembatalan PKS itu untuk menyudahi polemik tarif tiket Rp 3,7 juta ke Taman Nasional Komodo.

Hal ini menanggapi pernyataan terbaru BTNK yang menyebutkan tarif Rp3,7 Juta (tepatnya Rp3,750 Juta) ke TN Komodo merupakan hitung-hitungan bisnis PT Flobamor yang menjual paket wisata ke sana, yang sama sekali tidak diatur dalam PKS. Di sisi lain, Pemprov NTT ngotot menjalankan tarif kontoversial itu dengan pijakan hukumnya salah satunya pada PKS itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Idealnya PKS antara BTNK dan PT Flobamor dibatalkan," kata ketua ASITA Manggarai Raya, Evodius Gonsomer, Selasa (6/12/2022) malam. ASITA Manggarai Raya menaungi wilayah Manggarai Barat, Manggarai dan Manggarai Timur.

Menurut Evo, PKS itu dibatalkan agar tidak lagi dijadikan dasar hukum pemberlakuan tarif Rp3,7 Juta ke TN Komodo oleh Pemprov NTT melalui PT Flobamor sebagai BUMD miliknya, setelah pencabutan Pergub
Pergub Nomor 85 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Taman Nasional Komodo.

ADVERTISEMENT

"Pergub sudah dibatalkan, sekarang dasar dari PT. Fobamor mengenakan tarif 3.750 Juta adalah PKS dengan BTNK. Supaya (PKS) itu jangan dijadikan alasan untuk naikan tarif," tegas Evo.

ASITA, kata dia, kini dalam posisi menunggu apa yang terjadi pada 1 Januari 2023, apakah tarif Rp3,7 juta itu bersifat wajib atau opsional bagi wisatawan, atau dibatalkan sama sekali. "Kami menunggu tanggal 1 januari itu saja apakan diberlakukan atau tidak," ujar Evo.

Kepala BNTK Lukita Awang belum menanggapi permintaan ASITA ini. Nomor telpon selulernya pagi ini tidak aktif. Dia juga tidak berada di kantor.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha BTNK, Dwi Putro Sugiarto, belum menanggapi panggilan telpon dan pesan whatsapp.

Sebelumnya, Pemprov NTT melalui PT Flobamor ngotot menerapkan tarif Rp3,7 Juta ke TN Komodo mulai 1 Januari 2023, kendati telah mencabut Pergub Nomor 85/2022 .Pemprov NTT berdalih tarif itu sebagai kontribusi untuk konservasi TN Komodo.

Dasar hukumnya adalah PKS BTNK dengan PT Flobamor, selain MoU antara Direktorat Jenderal KSDAE dan Pemprov NTT tentang Kerja Sama Penguatan Fungsi Kawasan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya secara Berkelanjutan di Taman Nasional Komodo, dan izin usaha pengelolaan jasa wisata alam yang dikeluarkan oleh KLHK kepada PT Flobamor untuk melakukan usaha jasa wisata di Taman Nasional Komodo.

Belakangan BTNK dengan tegas mengatakan, tarif Rp3,7 Juta itu merupakan harga jual paket wisata PT Flobamor, yang sama sekali tidak diatur dalam PKS. Angka Rp 3,7 juta yang digunakan PT Flobamor adalah hitung-hitungan bisnis harga jual paket wisata ke TN Komodo seperti penjualan paket wisata lainnya di Labuan Bajo, kendati di dalamnya ada komponen konservasi.




(hsa/dpra)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads