Seorang ayah di Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende, NTT, KA (38), tega menghamili anak kandungnya, MS (15) yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP hingga hamil empat bulan.
Akibat perbuatannya, KA mendekam di balik jeruji besi dan ditetapkan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/12/2022) malam, menjelaskan, kasus inses ayah perkosa anak yang bikin heboh warga itu dilakukan tersangka secara berulang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, atas perbuatan bejatnya, tersangka KA selain dibui, ia juga dijerat dan disangka Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu UU Nomor 1 thn 2016 tentang perubahan kedua ats UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo pasal 76D UU RI no. 35 thn 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
"Hubungan pelaku dengan korban adalah pelaku adalah ayah kandung korban sedangkan korban adalah anak kandung dari pelaku. Ancaman hukuman 20 tahun penjara," kata Iptu Yance Kadiaman
Menurut Iptu Yance, dari hasil penyidikan, perbuatan bejat KA dilakukan dari sejak Juli 2022. Atas perbuatannya, korban kini tengah hamil dan mengalami trauma berat.
"Sesuai pengakuan ada tiga kali tersangka perkosa korban, pertama sekitar Juli 2022 dan terakhir November 2022,"terang Iptu Yance.
(dpra/hsa)











































