Biadab! Istri Merantau ke Malaysia, Pria Dompu Perkosa Anak Kandung

NTB

Biadab! Istri Merantau ke Malaysia, Pria Dompu Perkosa Anak Kandung

Faruk Nickyrawi - detikBali
Jumat, 25 Nov 2022 10:36 WIB
adegan pelecehan kepada peremouan
Ilustrasi pemerkosaan anak kandung. Foto: Edi Wahyono
Dompu - Seorang pria inisial IS (43) di Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap oleh kepolisian. Dia ditangkap atas dugaan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang baru berusia 16 tahun.

"IS ditangkap karena kasus amoral (pemerkosaan) terhadap anaknya sendiri. Ibu korban sudah lama merantau ke Malaysia," kata Kapolsek Hu'u Ipda Sumaharto pada detikBali, Jumat (25/11/2022).

Aksi bejat pelaku sudah dilakukan sebanyak tiga kali sejak korban kembali di rumahnya. Pasalnya, selama ini korban dibesarkan oleh saudara ibunya sejak usia 10 tahun.

"Berdasarkan pengakuan korban, sudah 3 kali (diperkosa) semenjak ia tinggal bersama ayah kandungnya dalam beberapa bulan terakhir," jelasnya.

Korban terakhir kali disetubuhi oleh ayahnya pada Selasa (15/11/2022) lalu. Saat itu, pelaku membuntuti korban yang masuk ke dalam kamar. Pelaku yang berada di belakang langsung menutup pintu dan menguncinya dari dalam.

Korban yang tak kuasa karena mendapatkan ancaman dari pelaku, terpaksa melayani nafsu birahi ayah kandungnya itu. Setelah kejadian, korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang yang membesarkannya.

"Setiap melakukan aksinya, pelaku selalu mengancam akan memukul jika korban melawan dan berteriak. Tapi pada akhirnya korban menceritakan kepada orang inisial N yang sudah dianggapnya sebagai ibu kandung," tutur Sumaharto.

Sementara itu, Kasubsi Humas Polres Dompu Aipda Hujaifah menjelaskan, pelaku ditangkap di kawasan Kecamatan Lape, Kabupaten Sumbawa Besar setelah berusaha kabur dan bersembunyi dari kejaran polisi.

"Pelaku ditangkap di Sumbawa pada Kamis kemarin di Kecamatan Lape dan langsung digiring ke Mapolres Dompu," ujarnya.

Akibatnya perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara karena melanggar pasal 76D undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.


(nor/hsa)

Hide Ads