Pembahasan UMP NTB 2023 Alot, Pemda Usulkan Kenaikan 7,44 Persen

NTB

Pembahasan UMP NTB 2023 Alot, Pemda Usulkan Kenaikan 7,44 Persen

Ahmad Viqi - detikBali
Selasa, 22 Nov 2022 18:36 WIB
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat (Disnakertrans NTB) I Putu Gede Aryadi, Selasa (22/11/2022).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat (Disnakertrans NTB) I Putu Gede Aryadi, Selasa (22/11/2022). Foto: Ahmad Viqi/detikBali
Mataram -

Pembahasan kenaikan upah minimun provinsi (UMP) NTB tahun 2023 berjalan alot. Pasalnya, ada tiga perbedaan usulan terkait kebijakan penetapan kenaikan UMP NTB, baik dari usulan pemerintah daerah, serikat pekerja, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat (Disnakertrans NTB) I Putu Gede Aryadi mengaku terdapat tiga angka usulan kenaikan UMP dalam rapat pra sidang dewan pengupahan Provinsi NTB.

Bahkan kata Aryadi, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mengusulkan kenaikan UMP NTB 2023 sebesar 7,44 persen atau setara Rp 2.371.407, naik sebesar Rp 164.195 sesuai rekomendasi Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi dalam sidang itu ada dinamika perbedaan pendapat. Tapi dalam suasana itu kami satu komitmen bagaimana menjaga kondusivitas daerah," kata Aryadi, Selasa (22/11/2022), ditemui di Mataram.

Dalam rapat tersebut, kata Aryadi, Apindo NTB pada dasarnya tetap menggunakan rekomendasi PP 36 tahun 2021 sebagai formula untuk menetapkan UMP NTB. Setelah melalui proses penghitungan, di mana UMP NTB akan mengalami kenaikan 5,38 persen atau berada di angka Rp 2.325.867, naik sebesar Rp 118.655.

Sementara serikat pekerja di NTB mengusulkan kenaikan UMP 8,04 persen atau Rp 177.416, naik menjadi Rp 2.384.628. "Itu jika menggunakan peningkatan alfa dan produktivitas kerja 0,2 persen atau 20 persen. Tapi kalau menggunakan itu, kita lihat produktivitas kinerja tidak sampai di situ sebenarnya," kata Aryadi.

Pemerintah sendiri mengusulkan kenaikan 7,44 persen. Hitungannya adalah dari pertumbuhan ekonomi, dari inflasi, dan melihat produktivitas dan kesempatan kerja di NTB.

"Sehingga jika dikalkulasi berdasarkan penambahan alfa 0,1 atau 10 persen dikalikan dengan laju pertumbuhan ekonomi NTB dan inflasi, pemerintah mendapat angka kenaikan UMP sebesar 7,44 persen," ujarnya.

Menurut Aryadi, perbedaan tiga rekomendasi kenaikan UMP ini akan coba dikombinasikan dengan dewan pengupahan UMP NTB. Di mana dewan pengupahan NTB akan menggunakan tiga pilihan angka kenaikan UMP NTB yang kemudian diserahkan kepada Gubernur NTB.

"Mungkinkah di tengah-tengah? Dewan pengupahan sebenarnya tidak mempermasalahkan menggunakan formula PP 36 sebagai pelaksanaan UU Cipta Kerja," katanya.

Dikatakannya, pada proses penetapan UMP NTB 2023, dasarnya akan selalu mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi 2023. Karena melihat adanya perbedaan pandangan tersebut, maka bukan tidak mungkin besaran kenaikan UMP akan dikombinasikan menggunakan PP 36 dan Permenaker.

"Permenaker ini sifatnya hanya untuk kebijakan nasional yang mengukur UMP 2023. Sesuai bunyi pasal 4 PP 36 tahun 2021 itu, UMP kan ditetapkan berdasarkan kebijakan pemerintah. Berarti pak gubernur yang menetapkan UMP," katanya.

Untuk itu, kenaikan UMP NTB akan mengacu pada tiga aspirasi yang akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi NTB. "Jadi apapun yang diputuskan pak gubernur kita sepakati semua. Setidaknya dari pengusaha, Apindo legowo apapun keputusan pemerintah nanti. Tapi apapun aspirasinya ditampung, baik dari serikat pekerja," katanya.

Aryadi sendiri membantah kenaikan UMP NTB cukup tinggi disinyalir akan membuat investor kabur, menurutnya itu hanyalah bersifat multi tafsir. "Itu multi tafsir ya. Tapi yang penting ini adalah win win solution menghadapi situasi kondisi perekonomian kenaikan harga dan masalah ancaman krisis global ini," ujarnya.

Yang terpenting saat ini, lanjut Aryadi, kenaikan UMP NTB penting untuk saling menghargai dan mencerdaskan. Bagaimana pun nanti keputusan pemerintah sebagai pengambil kebijakan, tetap akan menerima masukan dari beberapa pihak.

"Intinya ada tiga opsi pilihan, itu dikembalikan pada pemilik otoritas pak gubernur yang mengambil keputusan. Saya lihat semua sudah saling menghargai. Seandainya pak gubernur ambil di tengah-tengah umpannya. Apindo juga saya kira mengambil. Ya setuju saja. Yang penting aspirasi mereka, pandangan hukum mereka, kami terima," pungkas Aryadi.

Simak halaman selanjutnya...

Apindo Usul Kenaikan UMP NTB Tak Terlalu Tinggi

Ketua Apindo NTB Wayan Jamal Saputra meminta pemerintah tidak menaikkan UMP 2023 terlalu tinggi. "Kita sedang dalam ancaman PHK yang cukup tinggi. Ini bisa terjadi ya. Harapan saya pak gubernur sebagai penentu memberi putusan UMP bisa mengambil langkah positif," kata Wayan ditemui usai rapat penentuan UMP NTB, Selasa (22/11/2022).

Menurut Wayan, besaran kenaikan UMP NTB memang menjadi keputusan Gubernur NTB Zulkieflimansyah. Pada dasarnya Apindo NTB hanya berada pada posisi mengajukan rencana besaran kenaikan UMP untuk NTB.

"Itu nanti pak gubernur yang memutuskan mana nanti terkait UMP ini. Semoga bisa dilaksanakan dengan ketentuan Permenaker tahun 2022 yang baru," ujarnya.

Menurut Wayan, jika UMP NTB dinaikkan di atas 7 persen sesuai pengajuan Pemerintah NTB senilai Rp 2.371.407 atau naik sebesar Rp 164.195, akan berdampak pada minimnya investor yang akan masuk NTB.

"Kami menduga jika itu dipakai, ya dampaknya investor sulit masuk ke NTB," kata Wayan.

Hanya saja, sebagai dewan pengupahan pihaknya mengusulkan formulasi kenaikan UMP NTB 2023 tetap memakai ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021. "Intinya harapan kami pak gubernur menetapkan UMP sesuai PP nomor 36 tahun 2021. Itu harapan kami," ujarnya.

Aryadi mengatakan penetapan kenaikan UMP NTB 2023 akan diketok pada 28 November 2022. Sedangkan, penetapan kenaikan UMR (upah minimum regional) untuk sepuluh kabupaten/kota di NTB akan diketok tanggal 7 Desember 2022.

"Untuk seluruh daerah, bagaimana kenaikan UMR ini kita tekan agar bisa mengurangi disparitas antara provinsi dan daerah. Sehingga UMP NTB dan UMR antar daerah itu saling mendekati angkanya," pungkas Aryadi.

Halaman 2 dari 2
(irb/dpra)

Hide Ads