Pencairan Jaspel COVID Nakes RSUD Komodo, Wabup; Tunggu Keputusan BPKP

Manggarai Barat

Pencairan Jaspel COVID Nakes RSUD Komodo, Wabup; Tunggu Keputusan BPKP

Ambrosius Ardin - detikBali
Senin, 14 Nov 2022 22:28 WIB
Para Tenaga Kesehatan RSUD Komodo saat mendatangi Kantor Bupati Manggarai Barat menuntut pembayaran Jasa Pelayanan COVID-19, Senin (14/11/2022)
Tenaga Kesehatan RSUD Komodo saat mendatangi Kantor Bupati Manggarai Barat menuntut pembayaran Jasa Pelayanan COVID-19, Senin (14/11/2022). (Foto: Ambrosius Ardin)

Saat BPKP datang, jajaran manajemen RSUD Komodo menanyakan langsung kepada BPKP apakah dana itu bisa dibagikan untuk jaspel Nakes maupun pegawai lainnya di RSUD Komodo. BPKP ketika itu, ungkap dr Weng, menyarankan untuk tidak membagikan uang itu kepada Nakes RSUD Komodo. "Karena menurut mereka COVID ini adalah kejadian non-alam," ungkap dia.

Jawaban BPKP ini kemudian disampaikan dr. Melinda kepada Kepala Badan Keuangan Aset Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Salvador Pinto. Menurur dr. Weng, Pinto kemudian menanyakan kepada 3 orang BPKP, tapi jawabannya sama seperti yang disampaikan kepada dr. Melinda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah ada jawaban demikian, lanjut dr Weng, mulai ramai di media sosial mempertanyakan pembayaran Jaspel COVID untuk Nakes RSUD Komodo. Namun, Pemkab Manggarai Barat tak mau terburu-buru membagikan uang itu setelah mendapat jawaban lisan dari BPKP.

"Prinsip Pemda tidak ingin uang keburu bagi, teman-teman di Rumah Sakit sudah pakai tahu-tahunya nanti ini menyalahi ketentuan. Kita ingin clear dulu baru nanti, kalau memang nanti mesti menjadi haknya mereka kenapa tidak. Uangnya masih ada kok, bukan kita pakai. Kalau uangnya sudah dipakai, ini uangnya masih utuh kok," katanya.

Karena itulah, Pemkab mengirim surat kepada BPKP NTT untuk mendapat jawaban tertulis terkait pengalokasian dana Rp32 Miliar untuk Jaspel COVID-19. "Untuk itulah hari ini kami bersurat resmi kepada BPKP. Begitu ada jawaban dari BPKP kita akan sampaikan kepada mereka supaya transparan. Bersabar, kami juga tidak ingin kami di sini disalahkan, bagi ke RS ternyata tidak boleh. Kami juga tidak pingin yang menerima nanti ada masalah," jelas dr. Weng.

Ia memastikan uang Rp 32 Miliar itu masih utuh di Kas Daerah. Bahkan uang itu tidak dilokasikan dalam APBD Perubahan 2022.

"Masih utuh di kas daerah. Nanti begitu saran BPKP ini apa, kalau semua itu dibayarkan untuk jasa mereka, udah. Kalau keputusannya ternyata sekian, udah," ujarnya.

Baca selengkapnya di halaman berikutnya:



Simak Video "Video Aksi Demo Tuntut Kecurangan di KPU Manggarai Barat Berujung Ricuh"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads