Beda Pernyataan Kadiskes-Direktur RSUD Komodo soal Dana Jaspel Nakes

NTT

Beda Pernyataan Kadiskes-Direktur RSUD Komodo soal Dana Jaspel Nakes

Ambrosius Ardin - detikBali
Senin, 14 Nov 2022 13:42 WIB
Puluhan nakes RSUD Komodo mendatangi Kantor Bupati Manggarai Barat mempertanyakan kejelasan pembayaran jasa pelayanan COVID-19 sebesar Rp 18 miliar,Β Senin (14/11/2022).Β (Ambrosius Ardin/detikBali)
Puluhan nakes RSUD Komodo mendatangi Kantor Bupati Manggarai Barat mempertanyakan kejelasan pembayaran jasa pelayanan COVID-19 sebesar Rp 18 miliar,Β Senin (14/11/2022).Β (Ambrosius Ardin/detikBali)
Manggarai Barat -

Polemik dana jasa pelayanan (jaspel) COVID-19 untuk tenaga kesehatan (nakes) dan pegawai RSUD Komodo, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, belum menemui titik terang. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat Paulus Mami dan Direktur RSUD Komodo dr Maria Yosephina Melinda Gampar melontarkan pernyataan yang saling bertentangan soal penggunaan uang Rp 32 miliar.

Kadis Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat Paulus Mami membantah ada pengalokasian 5 persen dari Rp 32 miliar untuk insentif pemungutan retribusi yang dibagikan kepada bupati, wakil bupati, Sekda dan Direksi RSUD Komodo beserta stafnya. Uang Rp 32 miliar itu, tegas dia, masih utuh di kas daerah.

"Belum ada pembagian (insentif pemungut retribusi), semua uang itu masih utuh," tegas Paulus Mami usai berdialog dengan nakes RSUD Komodo di Kantor Bupati Manggarai Barat, Senin (14/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menegaskan, uang Rp 32 miliar itu belum dialokasikan untuk pembiayaan lain dalam APBD Perubahan Kabupaten Manggarai Barat Tahun Anggaran 2022.

Pernyataan Paulus Mami ini bertolak belakang dengan pernyataan dr Maria Yosephina Melinda Gampar, sebelumnya. Saat ditanyakan, apakah dr Melinda berbohong, ia berkilah pernyataan bertentangan ini karena sumbernya berbeda.

ADVERTISEMENT

"Begini, sumbernya berbeda dia," ujarnya.

Sebelumnya, dr Melinda mengakui telah menerima insentif pemungutan retribusi itu, termasuk pengakuan 16,5 persen dari Rp 1,7 miliar itu untuk bupati, wakil bupati dan Sekda Kabupaten Manggarai Barat. Insentif pemungutan retribusi ini bukan hanya dari Rp 32 Miliar dana COVID-19, tetapi juga pemasukan lain seperti pendapatan dari pelayanan pasien umum dan BPJS selama setahun.

"Benar, itu ada aturannya," tegas dia membenarkan bupati, wakil bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat menerima insentif pemungutan retribusi dari dana Rp 32 miliar itu.

Untuk di RSUD Komodo, kata dia, hanya orang tertentu yang mendapatkan insentif pemungutan retribusi. Nakes tidak termasuk.

Mereka yang menerima adalah yang terlibat mulai dari proses administrasi sampai pengklaimannya. Direksi RSUD Komodo adalah bagian dari kelompok yang menerima insentif ini.

"Teman-teman di bawah (Nakes) tidak dapat, ini bukan jasa, ini insentif pemungut retribusi," jelasnya. Melinda tak menanggapi saat dikonfirmasi jumlah insentif yang diterimanya mencapai ratusan juta rupiah.

Baca selengkapnya di halaman berikutnya...

Nakes Geruduk Kantor Bupati Manggarai Barat

Diberitakan sebelumnya, puluhan tenaga kesehatan (nakes) RSUD Komodo, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, geruduk kantor Bupati Mangarai Barat, Senin (14/11/2022). Para nakes tiba di kantor bupati sejak pukul 07.00 Wita. Mereka kompak mengenakan seragam putih dengan pita hitam di lengan.

Kedatangan para nakes itu untuk menemui Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi dan meminta kejelasan soal pembayaran jasa pelayanan (jaspel) COVID-19 sebesar Rp 18 miliar. Pembayaran jaspel itu nunggak hampir setahun, padahal sumber uangnya sebesar Rp 32 miliar sudah dicairkan oleh Kementerian Kesehatan pada Desember 2021.

Kementerian Kesehatan mentransfer uang itu dalam dua tahap ke rekening RSUD Komodo. Selanjutnya, karena RSUD Komodo masih berstatus UPTD di bawah Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat, uang itu disetorkan semuanya ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat sebagai retribusi dari Rumah Sakit tersebut.

Dalam hitung-hitungan nakes RSUD Komodo, Jaspel Covid-19 yang seharusnya mereka terima dari Pemerintah Kabupaten Manggarai sebesar Rp 18 Miliar, atau 60 persen dari Rp 32 Miliar yang berikan Kementerian Kesehatan. Sisanya Rp 14 miliar atau 40 persen sebagai jasa sarana, masuk ke Kas Daerah.

Penghitungan ini mengacu pada Perda Kabupaten Manggarai Barat tentang Retribusi Pelayanan Jasa Kesehatan, sebagaimana yang menjadi dasar hukum pembagian jasa pelayanan umum dan jasa pelayanan pasien BPJS yang diterima RSUD Komodo selama ini.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Aksi Demo Tuntut Kecurangan di KPU Manggarai Barat Berujung Ricuh"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/dpra)

Hide Ads