Sekretaris Daerah Tabanan, I Gede Susila menjelaskan alasan ASN (Aparatur Sipil Negara) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tabanan tidak kebagian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Ia menyebutkan, kebijakan pemberian TPP tidak diterapkan sejak awal karena RSUD Tabanan sudah lama berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Hal inilah yang menyebabkan ASN di RSUD Tabanan tidak mendapatkan TPP. Meski begitu, lanjut Sekda Susila, pegawai di sana sudah mendapatkan jasa pelayanan (jaspel). Di mana menurutnya, besaran jaspel untuk pegawai di RSUD Tabanan tidak jauh berbeda dengan yang diberikan di RSNyitdah ataupuskesmas.
"RSUD Tabanan kemarin itu, sebelum TPP diberlakukan, sudah berstatus BLUD yang bisa memberikan jasa pelayanan (jaspel) kepada pegawai atau ASN di situ. Sehingga staf kami di RSUD Tabanan, termasuk guru-guru yang sudah mendapatkan sertifikasi, tidak kami berikan TPP lagi," jelas Susila, Selasa (7/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengakui, tidak ada aturan yang melarang pemerintah daerah memberikan TPP meski sudah ada jaspel untuk pegawai. Namun, pihaknya arus mempertimbangkan kondisi kemampuan keuangan daerah.
"Serta kondisi antara OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang satu dengan lainnya," imbuh mantan Kepala Dinas Pendidikan Tabanan ini.
Terkait alasan kenapa pegawai RS Nyitdah dan puskesmas bisa mendatapkan jaspel dan TPP, ia menjelaskan, karena status BLUD RS Nyitdah dan puskesmas belum lama diterapkan. Sehingga untuk membiayai operasional sehari-hari, RS Nyitdah dan puskesmas belum optimal. Selain itu, pemberian jaspel kepada pegawai belum setara seperti yang diterapkan di RSUD Tabanan.
"Rumah Sakit Nyitdah itu kan baru menjadi BLUD, belum satu tahun. Sama-sama BLUD, tapi beda tipe. Kalau RS Nyitdah itu tipe C, RSUD Tabanan itu tipe B," tegas Susila.
Hanya saja, Susila tidak merinci dengan jelas berapa besaran jaspel di RSUD Tabanan dan RS Nyitdah. Menurutnya, besaran TPP yang diterapkan di RS Nyitdah relatif kecil.
"Kalau memang sudah bisa menyamai status BLUD (RSUD Tabanan), tentu ini akan menjadi pertimbangan ke depannya. Yang jelas pimpinan (bupati) sudah menyerap aspirasi itu. Kalau nanti kondisi keuangan daerah memungkinkan, tentu akan dipikirkan," pungkas Susila.
Sebelumnya, puluhan ASN atau pegawai negeri RSUD Tabanan, baik dokter maupun pegawai administrasi, mendatangi DPRD setempat pada Senin (6/6/2022), untuk menyampaikan aspirasi soal pemberian TPP. Pasalnya, sejak kebijakan itu diterapkan, 489 pegawai negeri RSUD Tabanan tidak kebagian TPP dan hanya mendapatkan jaspel. Namun, di sisi lain, pegawai negeri RS Nyitdah dan puskesmas mendapatkan tambahan penghasilan dari jaspel dan TPP.
(*)
(irb/irb)