Setahun Nunggak, Dana Jaspel COVID di RSUD Komodo Dipertanyakan Nakes

NTT

Setahun Nunggak, Dana Jaspel COVID di RSUD Komodo Dipertanyakan Nakes

Ambrosius Ardin - detikBali
Minggu, 13 Nov 2022 15:44 WIB
RSUD Komodo di Labuan Bajo (Ambrosius Ardin/detikBali)
RSUD Komodo di Labuan Bajo. (Ambrosius Ardin/detikBali)
Manggarai Barat -

Jasa pelayanan (jaspel) pasien COVID-19 tahun 2020-2021 untuk tenaga kesehatan (nakes) dan pegawai lainnya di RSUD Komodo, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, tak kunjung cair. Hampir setahun nunggak, dana jaspel sebesar Rp 18 miliar itu dipertanyakan oleh para nakes di RSUD Komodo.

"Kami sampai detik hari ini belum ada kepastian (menerima jasa pelayanan COVID-19)," ungkap dokter spesialis penyakit dalam RSUD Komodo, dr Yosef William Angliwarman, Sabtu (12/11/2022).

Sumber uang untuk pembayaran jasa pelayanan COVID-19 itu sudah dicairkan oleh Kementerian Kesehatan RI pada akhir Desember 2021 sebesar Rp 32 miliar. Uang itu adalah pembayaran atas klaim penggantian biaya pembayaran pasien COVID-19 yang diajukan RSUD Komodo untuk tahun 2020 dan 2021. Kementerian Kesehatan mentransfer uang itu dalam dua tahap ke rekening RSUD Komodo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, karena RSUD Komodo masih berstatus UPTD di bawah Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat, uang itu disetorkan semuanya ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat sebagai retribusi dari Rumah Sakit tersebut. Ini sama halnya dengan uang yang diterima RSUD Komodo atas klaim pembayaran pasien BPJS dan pasien umum, diserahkan semuanya ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.

Dijelaskan dr William, selama pandemi COVID-19 nakes mendapatkan insentif pelayanan COVID-19 dan Jasa Pelayanan COVID-19. Insentif diberikan hanya kepada nakes yang memberikan pelayanan langsung kepada pasien COVID-19. Nakes di RSUD Komodo yang berhak mendapatkannya, sudah menerimanya.

Adapun jasa pelayanan COVID-19 diberikan kepada semua pegawai di RSUD Komodo, yakni nakes, direksi hingga pegawai bagian cleaning service. dr William menyebut dasar hukum jasa pelayanan COVID-19 ini adalah Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/5673/2021 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien COVID-19.

"Dikatakan salah satunya bahwa Rumah Sakit boleh mengklaim jasa pelayanan Covid, termasuk jasa dokter, jasa Nakes, akomodasi, dan lainnya ke Kementerian Kesehatan. Itu sudah dilakukan (ajukan klaim ke Kemenkes dan uangnya sudah turun)," jelasnya.

Dalam hitung-hitungan dr William, jasa pelayanan COVID-19 yang seharusnya mereka terima dari Pemerintah Kabupaten Manggarai sebesar Rp 18 Miliar, atau 60 persen dari Rp 32 Miliar yang berikan Kementerian Kesehatan. Sisanya Rp 14 Miliar atau 40 persen sebagai jasa sarana, masuk ke Kas Daerah.

Penghitungan ini mengacu pada Perda Kabupaten Manggarai Barat tentang Retribusi Pelayanan Jasa Kesehatan, sebagaimana yang menjadi dasar hukum pembagian jasa pelayanan umum dan jasa pelayanan pasien BPJS yang diterima RSUD Komodo selama ini.

"Klaim dana COVID-19 Rp32 Miliar tu dianggap sebagai pemasukan rumah sakit. Seharusnya seperti biasa (aturan pembagiannya), karena itu dihitung retribusi Rumah Sakit 40 persen masuk ke daerah, 60 persen kembali ke Rumah Sakit untuk jasa pelayanan. Jadi seharusnya Rp18 Miliar itu kembali ke kami sebagai jasa (pelayanan COVID-19)," ujar dr William.

Pada awalnya, alasan jasa pelayanan COVID-19 tak bisa diberikan karena belum dialokasikan dalam APBD Kabupaten Manggarai Barat Tahun Anggaran 2022. Sebabnya, dana Rp 32 Miliar masuk ke kas daerah pada akhir Desember 2021 setelah penetapan APBD tersebut.

dr William mengatakan, pihaknya sudah meminta penjelasan langsung Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi beberapa bulan lalu. Jasa pelayanan COVID-19 itu dijanjikan dibayarkan pada Oktober kemarin, setelah dialokasikan dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022. Oktober telah berlalu, jasa pelayanan COVID-19 itu belum juga diterima Nakes di RSUD Komodo.

"Kita pegang janji (Bupati), tapi sampai saat detik ini, gelap," beber dr. William.

Terbaru, ia mengaku mendapat kabar bahwa uang Rp32 Miliar yang disetor ke Kas Daerah itu diklasifikasi sebagai Retribusi Daerah, bukan Retribusi Pelayanan Kesehatan. Aturan pembagian uang itu ke RSUD Komodo pun mengacu pada Peraturan Bupati (Perbub) Manggarai Barat Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dengan Perbub ini, uang yang dikembalikan ke RSUD Komodo hanya sebesar 5 persen (Rp 1,7 Miliar), sebagai insentif pemungut pajak. Uang Rp 1,7 Miliar ini pun tidak semuanya untuk RSUD Komodo. Mengacu Perbub itu, jelas dr William, sebanyak 16,5 persen dari Rp 1,7 Miliar ini dibagikan kepada Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat. Sisanya, 83,5 persen dari Rp 1,7 Miliar ini untuk RSUD Komodo.

"Kenapa sebelum-sebelumnya uang BPJS, uang jasa pelayanan umum selain Covid, mengapa tidak mengacu seperti ini. Mengapa uang Covid Rp32 Miliar mengacu pada Perbub itu," kata dr William.

Halaman selanjutnya: Direktur RSUD Komodo Sebut Sedang Diproses...

Direktur RSUD Komodo Sebut Sedang Diproses

Direktur RSUD Komodo dr Maria Yosephina Melinda Gampar membenarkan uang Rp 32 Miliar dari Kemenkes sudah disetorkan ke kas daerah Pemkab Manggarai Barat. Soal tersendatnya pembayaran jasa pelayanan COVID-19 oleh Pemkab Manggarai Barat, menurut dia, karena sedang memproses dasar hukumnya. Aturan yang ada hanya untuk pembayaran jasa pelayanan pasien umum dan BPJS.

"Yang kami pelajari dan yang kami tahu aturan-aturan ini memang belum ada yang membicarakan tentang jasa pelayanan (COVID-19), sehingga saya berpikir bahwa memang itu yang sedang diupayakan oleh Pemda. Bagaimana mengalokasikan sesuatu harus ada dasar yang jelas," kata dr. Melinda, Jumat (11/11/2022).

Pada Januari atau Februari 2022, ia sudah menyurati Bupati Manggarai Barat untuk membahas dasar hukum pembayaran jasa pelayanan COVID-19 ini.

"Dalam aturan yang kami pegang tidak ada yang membahas tentang itu, aturan yang dari pusat ya, kami tidak pernah membaca terkait ini, sehingga kami bersurat sehingga ini bisa ditelusuri lebih jauh, dan sampai hari ini memang sedang dalam proses," katanya.

Tak hanya melalui surat, ia juga menyampaikan secara lisan kepada Bupati Manggarai Barat. "Jawaban Bupati masih dalam proses agar sesuai aturan," kata dr Melinda.

Ia menjamin uang jasa pelayanan itu akan dibayarkan jika sudah jelas dasar hukumnya. "Kalau ada aturan jelas tidak mungkin orang tidak membayarkan. Memang harus berhati-hati, memang dalam mekanisme mengeluarkan uang harus ada dasar hukumnya. Itu yang masih dipelajari," ujarnya.

Ia membenarkan adanya pembagian uang 5 persen dari Rp32 Miliar itu, termasuk pembagian untuk bupati, wakil bupati dan Sekretaris Daerah sebesar 16,5 persen dari 5 persen itu. Uang yang dibagikan itu adalah insetif pemungutan retribusi.

Insentif pemungutan retribusi ini bukan hanya dari Rp 32 miliar dana COVID-19, tetapi juga pemasukan lain seperti pendapatan dari pelayanan pasien umum dan BPJS selama setahun. "Benar, itu ada aturannya," tegas dia membenarkan bupati, wakil bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat menerima insentif pemungutan retribusi dari dana Rp32 Miliar itu.

Untuk di RSUD Komodo, hanya orang tertentu yang mendapatkan insentif pemungutan retribusi. Nakes tidak termasuk. Mereka adalah yang terlibat mulai dari proses administrasi sampai pengklaimannya. Direksi RSUD Komodo adalah bagian dari kelompok yang menerima insentif ini.

"Teman-teman di bawah (nakes) tidak dapat, ini bukan jasa, ini insentif pemungut retribusi," jelasnya. Melinda tak menanggapi saat dikonfirmasi jumlah insentif yang diterimanya mencapai ratusan Juta rupiah.

Ia mengatakan, insentif pemungut retribusi ini tak ada hubungannya dengan jasa pelayanan COVID-19. Saat ini, pihaknya masih menunggu kejelasan dari Pemkab Manggarai Barat. Komunikasi terakhir dirinya dengan Kabag Keuangan Pemkab Manggara Barat, pembayaran jasa pelayanan COVID-19 ini masih disusun dasar hukumnya.

dr Melinda, sama seperti Nakes, juga menunggu pembayaran jasa pelayanan COVID-19 itu. "Kalau omong jasa pelayanan, ada jasanya kami di situ. Jasa pelayanan bukan sekedar kebutuhan Nakes. Jasa pelayanan adalah hak dari semua petugas di RS ini, dari manajemen sampai tukang sapu," katanya.

Soal ada nakes di rumah sakit lain sudah menerima pembayaran jasa pelayanan COVID-19 ini, menurut dia, itu karena Rumah Sakit tersebut sudah berstatus Badan Layanan Usaha Daerah (BULD). Uang yang masuk ke Rumah Sakit berstatus BLUD ini tidak disetorkan ke kas daerah, langsung digunakan untuk operasional mereka.

Sementara RSUD Komodo masih berstatus Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD). Uang yang masuk harus disetorkan semuanya ke kas daerah. Pemkab nanti yang akan membagikannya ke Rumah Sakit.

Halaman selanjutnya: Tanggapan Sekda Manggarai Barat...

Tanggapan Sekda Manggarai Barat

Seketaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Fransiskus Sales Sodo menolak menanggapi permintaan konfirmasi. Ia meminta untuk mengonfirmasi ke dr Melinda.

Adapun Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat Paulus Mami berdalih tersendatnya pembayaran jasa pelayanan COVID-19 ini karena masih penyesuaian aturan. "Sedang proses sesuai aturan," katanya, Sabtu (12/11/2022).

Ia juga mengatakan, pembayaran jasa pelayanan COVID-19 ini juga berkaitan dengan kesiapan Rumah Sakit dan APD. "Sehingga perlu ada petunjuk yang jelas," kata Paulus Mami.

Ia kemudian mengarahkan untuk mengonfirmasi lebih lanjut ke Kepala Badan Keuangan Aset Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Salvador Pinto. Namun, Pinto tak menjawab panggilan telepon untuk konfirmasi.



Simak Video "Video: Momen Uskup Labuan Bajo Pimpin Ibadat Jalan Salib untuk Tahanan"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads