Pencairan Jaspel COVID Nakes RSUD Komodo, Wabup; Tunggu Keputusan BPKP

Manggarai Barat

Pencairan Jaspel COVID Nakes RSUD Komodo, Wabup; Tunggu Keputusan BPKP

Ambrosius Ardin - detikBali
Senin, 14 Nov 2022 22:28 WIB
Para Tenaga Kesehatan RSUD Komodo saat mendatangi Kantor Bupati Manggarai Barat menuntut pembayaran Jasa Pelayanan COVID-19, Senin (14/11/2022)
Tenaga Kesehatan RSUD Komodo saat mendatangi Kantor Bupati Manggarai Barat menuntut pembayaran Jasa Pelayanan COVID-19, Senin (14/11/2022). (Foto: Ambrosius Ardin)
Manggarai Barat -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat belum bisa memenuhi tuntutan tenaga kesehatan (nakes) RSUD Komodo, Labuan Bajo, NTT untuk membayar jasa pelayanan (Jaspel) COVID 19 mereka sebesar Rp18 Miliar dari Rp32 Miliar yang dialokasikan Kementerian Kesehatan RI untuk tahun 2020-2021.

Setelah selama ini berdalih sedang menyiapkan regulasi, kini alasan Pemkab Manggarai Barat belum membayarkan Jaspel itu adalah menunggu rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi NTT.

Pemkab Manggarai Barat berdalih telah mengirim surat ke BPKP NTT, Senin (14/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau BPKP nanti bilang Rp32 Miliar harus diberikan semua ke Rumah Sakit ya sudah. kalau dia bilang kasihnya begini aturanya begini, ya kita ikuti" kata Wakil Bupati Manggarai Barat, dr. Yulianus Weng, usai berdialog dengan puluhan Nakes RSUD Komodo di Kantor Bupati Manggarai Barat, Senin (14/11/2022).

Untuk diketahui, para Nakes ini datang meminta kejelasan pembayaran Jaspel Covid-19 tersebut setelah nunggak hampir setahun.

Kedatangan nakes diterima dr. Weng, Sekda Fransiskus Sales Sodo, Kadis Kesehatan Paulus Mami dan Direksi RSUD Komodo.

Sedangkan Bupati Manggarai Barat meninggalkan Kantornya beberapa menit menjelang dimulainya dialog.

dr. Weng mengakui Direktur RSUD Komodo dr. Maria Yosephina Melinda Gampar pernah menanyakan ke Pemkab Manggarai barat terkait penggunan uang Rp32 Miliar itu.

Namun katanya, dr. Melinda belum diberikan jawaban karena ketika itu ada rencana BPKP NTT mau datang ke Labuan Bajo melakukan fasilitasi pembentukan percepatan BLU Rumah Sakit Komodo.

Pemkab ingin meminta jawaban BPKP terkait penggunan dana itu untuk Jaspel Nakes.

Selengkapnya baca di halaman berikutnya:

Saat BPKP datang, jajaran manajemen RSUD Komodo menanyakan langsung kepada BPKP apakah dana itu bisa dibagikan untuk jaspel Nakes maupun pegawai lainnya di RSUD Komodo. BPKP ketika itu, ungkap dr Weng, menyarankan untuk tidak membagikan uang itu kepada Nakes RSUD Komodo. "Karena menurut mereka COVID ini adalah kejadian non-alam," ungkap dia.

Jawaban BPKP ini kemudian disampaikan dr. Melinda kepada Kepala Badan Keuangan Aset Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Salvador Pinto. Menurur dr. Weng, Pinto kemudian menanyakan kepada 3 orang BPKP, tapi jawabannya sama seperti yang disampaikan kepada dr. Melinda.

Setelah ada jawaban demikian, lanjut dr Weng, mulai ramai di media sosial mempertanyakan pembayaran Jaspel COVID untuk Nakes RSUD Komodo. Namun, Pemkab Manggarai Barat tak mau terburu-buru membagikan uang itu setelah mendapat jawaban lisan dari BPKP.

"Prinsip Pemda tidak ingin uang keburu bagi, teman-teman di Rumah Sakit sudah pakai tahu-tahunya nanti ini menyalahi ketentuan. Kita ingin clear dulu baru nanti, kalau memang nanti mesti menjadi haknya mereka kenapa tidak. Uangnya masih ada kok, bukan kita pakai. Kalau uangnya sudah dipakai, ini uangnya masih utuh kok," katanya.

Karena itulah, Pemkab mengirim surat kepada BPKP NTT untuk mendapat jawaban tertulis terkait pengalokasian dana Rp32 Miliar untuk Jaspel COVID-19. "Untuk itulah hari ini kami bersurat resmi kepada BPKP. Begitu ada jawaban dari BPKP kita akan sampaikan kepada mereka supaya transparan. Bersabar, kami juga tidak ingin kami di sini disalahkan, bagi ke RS ternyata tidak boleh. Kami juga tidak pingin yang menerima nanti ada masalah," jelas dr. Weng.

Ia memastikan uang Rp 32 Miliar itu masih utuh di Kas Daerah. Bahkan uang itu tidak dilokasikan dalam APBD Perubahan 2022.

"Masih utuh di kas daerah. Nanti begitu saran BPKP ini apa, kalau semua itu dibayarkan untuk jasa mereka, udah. Kalau keputusannya ternyata sekian, udah," ujarnya.

Baca selengkapnya di halaman berikutnya:

Ia juga menepis pengakuan dr. Melinda bahwa 5 persen dari Rp32 Miliar (Rp1,7 Miliar) sudah digunakan sebagai insentif pemungutan retribusi yang dibagikan kepada Bupati, Wakil Bupati, Sekda, Direksi dan pegawai yang berhak menerimanya di RSUD Komodo.

Insetif pemungutan retribusi yang dibagikan hanya untuk pendapatan RSUD Komodo yang bersumber retribusi pelayanan pasien umum dan pasien JKN.

"Jadi Rp32 M itu yang dikirim Rp31,9 M itu yang dikirim dari kementerian kesehatan itu murni dana tahun 2020, 2021 hasil klaim dana Covid. Itu tidak dicampur dengan dana JKN. Tidak ada itu (5 persen dari Rp32 Miliar untuk insentif pemungutan retribusi). Uangnya masih ada. Nanti konfirmasi kembali (ke dr. Melinda), apa dia yang salah atau saya yang salah," katanya.

Ia meminta agar menunggu jawaban tertulis BPKP. "Pedoman kami menunggu jawaban BPKP. Bagian keuangan membagi uang itu juga aman, Direktur Rumah Sakit juga aman, yang menerima juga aman. Setelah ada jawaban tertulis dari BPKP," pungkas dr. Weng.

dr. Yosef William Angliwarman, yang memimpin rombongan Nakes menagih dana Jaspel COVID-19 ke Pemkab Manggarai Barat itu mengatakan, pihaknya menunggu hasil konsultasi Pemkab Manggarai Barat, walaupun daerah lain yang sudah membayarkan Jaspel COVID-19 tanpa melalui konsultasi dengan BPKP.

"Hasil dialog, pemerintah daerah akan mengusahakan jasa pelayan medis itu dibagikan tapi setelah mereka berkonsultasi lagi dengan BPKP yang mana menurut kami sebenarnya kami menunggu hasil konsultasi walaupun daerah lain sudah mengeluarkan tanpa konsultasi lagi," katanya.

Hanya saja, dokter spesialis penyakit dalam RSUD Komodo ini mempertanyakan alasan Pemkab Manggarai Barat melakukan konsultasi dengan BPKP karena pandemi COVID-19 sebagai kejadian luar biasa (KLB). Sementara untuk KLB lain tak ada konsultasi tersebut. Kendati demikian, pihaknya menunggu jawaban BPKP.

"Mereka bilang ini KLB, KLB demam berdarah tanpa ada konsultasi. Jadi kami menunggu bagaimana jawaban mereka hasil konsultasi dengan BPKP," pungkas dr. William.



Simak Video "Video Aksi Demo Tuntut Kecurangan di KPU Manggarai Barat Berujung Ricuh"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads