Tarif khusus mobil ekspedisi lintasan Kupang-Rote naik. Dari sebesar Rp 1.200.000 menjadi Rp 1.818.000.
Manager Usaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Bolok Hermin Welkis menjelaskan kenaikan harga tiket ekspedisi disesuaikan dengan perubahan tarif kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Menurutnya, dengan mengacu Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 108 Tahun 2022 tanggal 24 Oktober 2022, kenaikan tarif penyeberangan sebenarnya diberlakukan dari sejak tanggal 1 September 2022. Namun dengan alasan adanya sosialiasi dan pertimbangan lain, kenaikan tarif resmi baru diberlakukan mulai hari ini.
"Tarif ini berlaku untuk semua lintasan kabupaten dan kota dalam Provinsi NTT," ujar Hermin Welkis kepada detikbali saat dikonfirmasi via telepon.
Sedangkan untuk pemberlakukan tarif baru, ASDP mengklaim telah melakukan sosialisasi ke publik melalui baliho, media soial dan poster selama 2 minggu.
Terpisah, menyikapi kenaikan tariff baru, salah satu sopir exspedisi lintas Kupang-Rote Althon Bonafide Bolla (30) mengatakan dengan adanya kenaikan tarif angkutan ini sangat memberatkan.
Menurutnya, selain akibat dari penurunan pendapatan, tingginya ongkos atau tariff penyeberangan juga berdampak pada beban operasinal yang harus ia tanggung.
"Biaya operasional pasti semakin tinggi. Kalau biasanya sekali menyeberang persiapan modal Rp 3.000.000 tapi dengan kenaikan tarif ini kami harus menyiapkan operasional antara Rp 5.000.000-6.000.000. Tentu ini akan berat bagi kami," ujarnya kepada detikbali via pesan WhatsApp Senin (14/11/2022).
(hsa/dpra)