Dalam verfak tersebut, KPU NTB juga menemukan ada warga salah nama, salah alamat, bahkan menemukan warga berprofesi petani sebagai anggota salah satu parpol di NTB. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU NTB Zuriati mengaku KPU NTB mencatat 28 warga Desa Bunut Baok tercatat sebagai anggota dan pengurus parpol.
"Iya di sini ada 28 warga. Kami hanya memastikan apakah itu benar tercatat. Kami hanya ambil sampel verfak dan teman-teman masih kerja," kata Zuriati saat ditemui di Desa Bunut Baok, Senin sore (31/10/2022).
Pada dasarnya, verfak keanggotaan parpol ini, sebut Zuriati, KPU NTB hanya memastikan tiga sampel dari 28 orang yang tercatat sebagai anggota Parpol di Desa Bunut Baok. "Semua kabupaten kota masih verfak keanggotaan dan kepengurusan partai dari tanggal 15 Oktober tanggal 4 November," katanya.
Untuk verfak keanggotaan parpol di tingkat kabupaten/kota, KPU NTB hanya melakukan verifikasi, apakah warga yang tercatat sebagai anggota partai politik benar atau tidak. "Kalau ada yang tidak mengakui, itu haknya masyarakat. Karena kan tugas kami di KPU hanya memastikan apakah yang bersangkutan masuk ke partai politik atau tidak," kata Zuriati.
Bisa Lapor
Menurut Zuriati, jika ada warga yang keberatan nama atau keluarganya dicatut dalam keanggotaan parpol, bisa membuat surat pernyataan tidak menjadi anggota parpol ke KPU secara online. "KPU membuka ruang. Masyarakat yang merasa dirinya keberatan kan ada pengaduan secara online. Kami akan sampaikan ke pusat," ujarnya.
Setelah melakukan verfak tersebut, kata Zuriati, nantinya KPU NTB akan melakukan rekapitulasi berapa jumlah data yang ditemukan di lapangan. Pun demikian, jika ada parpol yang tidak memenuhi syarat keanggotaan partai, bisa melakukan perbaikan kembali.
"Misalnya kalau partai A tidak memenuhi syarat. Nanti kami akan menghitung. Jumlah keanggotaan minimum di tingkat kecamatan dan kabupaten," katanya.
Dia pun menyebutkan syarat menjadi peserta pemilu itu, selain memiliki kepengurusan di angka 50 persen di tingkat kecamatan, juga ada 75 persen di kabupaten/kota. Lalu keanggotaannya di masing-masing parpol untuk daerah setempat, misalnya Lombok Tengah dengan penduduk 1 juta, maka jumlah anggota dan pengurus yang harus dipenuhi sebanyak 1.000 orang.
"Jadi 1 juta penduduk itu seperseribu kan. Kalau Lombok Tengah itu penduduknya 1 juta, maka jadi keanggotaan itu 1.000 minimum," ujarnya.
Jika syarat angka keanggotaan minimum seperseribu di Lombok Tengah dengan jumlah penduduk 1 juta itu, tidak terpenuhi, maka berarti parpol tersebut harus melakukan perbaikan. Zuriati mengatakan, tahapan final keikutsertaan parpol pada pemilu 2024 akan ditentukan pada verfak final tanggal 14 Desember 2022 nanti.
"Kalau tidak terpenuhi syaratnya, dia harus melakukan perbaikan. Kalau sudah terpenuhi di Lombok Tengah, maka dihitung. Misalnya di Provinsi NTB. Di NTB ini kan ada sepuluh kabupaten/kota harus di angka minum 75 persen per kabupaten/kota. Artinya yang harus terpenuhi ada delapan kabupaten/kota," kata Zuriati.
Warga Dicatut
Salah satu petani di Desa Bunut Baok, Kecamatan Praya, atas nama Izhar tercatat sebagai anggota parpol. Kemudian ada Diki Anggara (33), asal Darul Falah, Kelurahan Panjisari, Kecamatan Praya, yang namanya juga dicatut sebagai anggota salah satu parpol di Lombok Tengah, namun ia mengaku tidak pernah mendaftar sebagai anggota parpol.
"Tidak pernah. Namanya saya saja salah, alamat saya juga salah di sana. Tapi secara baik benar. Mungkin ini kan ada kesalahan," kata Diki.
(irb/hsa)