Jumlah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dicatut partai politik (Parpol) di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) terus bertambah.
Dari data terbaru yang diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali, kini sudah ada 197 aduan.
Terkait aduan, Komisioner sekaligus Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Sunadra mengaku sudah meneruskan ke Bawaslu RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami (Bawaslu) hanya menerima aduan, selebihnya Bawaslu RI," jelasnya di sela acara Half Day Meeting Persiapan Pemutakhiran Data Pemilih untuk data pemilu tahun 2024 di Denpasar, Senin (3/10/2022).
Dari 197 aduan, imbuh Sunadra, terbanyak diisi oleh tenaga kontrak sebanyak 149 orang, ASN sebanyak 27 orang dan sisanya antara lain karyawan swasta, mahasiswa, IRT, Kepala desa, perangkat desa, dan P3K.
Sementara itu, Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lindartawan mengatakan KPU saat ini terus memberikan kesempatan kepada partai politik (parpol) yang tidak lolos verifikasi faktual untuk memperbaiki data administrasinya sebagai syarat lolos sebagai parpol yang akan memiliki Pemilu tahun 2024.
Seperti diketahui, maraknya parpol baru yang mendaftarkan diri ke KPU banyak yang menyalahi aturan dengan adanya pencatutan nama di pengurus parpol pada Sipol
Gede Lindartawan pun mengaku terus mengimbau agar parpol yang melakukan pencatutan dengan menggunakan data nama dan NIK di link Sipol untuk melakukan penghapusan terhadap nama-nama yang tercatat sebagai pengurus di aplikasi KPU tersebut.
Menurutnya, tugas KPU Provinsi Bali saat ini hanyalah membantu KPU RI.
"Tidak ada sanksi mereka mendalilkan mereka yang harus membuktikan dengan melakukan pencoretan itu tugasnya parpol," tandasnya.
Jika tidak dilakukan, kata Lindartawan maka KPU yang akan mencoret namanya yang keberatan tercatat di parpol.
"Karena itu masyarakat kita imbau ngecek sampai 14 Desember bisa saja pada saat perbaikan KTP di pakai lagi," tukas Lidartawan.
(dpra/dpra)