Polda NTB mengungkap keseriusannya dalam memberantas narkoba. Di sepanjang bulan Oktober 2022, Direktorat Reserse Narkoba (DitResnarkoba) Polda NTB menindak 6 kasus pidana Narkotika dengan menyita sedikitnya 66,05 gram sabu dan mengamankan uang tunai yang diduga hasil bisnis sabu sebesar Rp 21.906.000.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto mengatakan dari jumlah kasus tersebut dan barang bukti yang disita, pihaknya berhasil mengamankan 13 terduga. 10 di antaranya laki-laki dan 3 perempuan.
"Kesemua terduga merupakan warga NTB, ada yang berasal dari pulau Sumbawa, ada juga yang berasal dari pulau Lombok," ungkap Artanto dalam keterangan tertulis, Rabu (26/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Didampingi Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi, Artanto mengungkap detail keenam kasus tersebut, antara lain:
1. Pengungkapan pada 27 September 2021 dengan TKP di wilayah Kota Bima, tepatnya di kamar 122 salah satu penginapan di daerah tersebut.
"Di TKP tersebut mengamankan 2 terduga masing-masing J (42) laki, alamat Simpasai Dompu, dan N (35) laki, alamat kelurahan Ule, Asakota, Kota Bima. Mereka diamankan dengan barang bukti 0,73 gram, serta uang tunai Rp 635.000 yang diduga hasil narkoba," terang Artanto.
2. Pengungkapan pada 1 Oktober 2022 dengan TKP di Jalan Saleh Sungkar, Ampenan Kota Mataram. Pihaknya berhasil mengamankan 2 terduga yakni G (35) laki, alamat Banjar Getas Kampung Melayu, MBY (42), laki, lingkungan Melayu Bangsal, Ampenan, Kota Mataram.
"Dari kasus kedua ini barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 7,1 gram," jelasnya.
3. Kasus diungkap di wilayah Selagalas, Jalan Peternakan berhasil mengamankan seorang terduga ZD (29), laki, alamat Karang Pule, Pagesangan Mataram. Barang bukti yang diamankan sabu seberat 30,83 gram serta uang tunai sejumlah Rp 920.000.
4. Pengungkapan yang dilakukan di wilayah Abiantubuh Cakranegara (TKP) berhasil mengamankan barang bukti sabu 23,41 Gram serta uang tunai Rp 13.848.000 dengan terduga E (33) laki alamat Abiantubuh Cakranegara kota Mataram dan G (35), laki, alamat Kelurahan Babakan, Sandubaya kota Mataram.
5. Mengamankan terduga B (28) laki, alamat Sesele Gunungsari, Lombok Barat dan D (26), Perempuan, alamat lingkungan Punie, kota Mataram. Dari tangan terduga diamankan 3,62 Gram sabu serta uang tunai Rp 2.200.000. Sedangkan TKP-nya di wilayah Jl. Adi Sucipto lingkungan Dasan Lekong Rembige, kota Mataram.
6. Kasus terakhir diungkap di wilayah karang Taliwang, Cakranegara Kota Mataram, terduga merupakan warga setempat. Di TKP tersebut diamankan barang bukti sabu seberat 0,36 gram dan uang tunai Rp 4.303.000.
"Tersangka yang diamankan di kasus terakhir ini merupakan warga Karang Bagu, kelurahan Taliwang, Cakranegara Kota Mataram masing-masing BH (50) perempuan, kemudian U (24) laki dan N (27), perempuan," ucapnya.
Lebih lanjut, Artanto mengatakan 13 terduga dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolda NTB. Sebagai tindakan lanjutan, terduga dijerat Pasal 114, 112, dan/atau 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Sementara itu, Ditresnarkoba Kombes Pol Deddy Supriadi menyampaikan seluruh kasus yang diungkap pada periode Oktober 2022 tersebut berawal dari informasi masyarakat. Menurutnya, hal ini membuktikan kerja sama dalam hal pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba di NTB benar-benar serius.
"Saya atas nama Dirresnarkoba Polda NTB beserta seluruh jajaran Resnarkoba yang ada menyampaikan terima kasih kepada masyarakat NTB yang telah mendukung pemberantasan narkoba yang memang menjadi masalah yang harus ditangani secara bersama-sama," tutur Deddy.
Ia menyampaikan dari 6 ungkapan kasus dengan 13 terduga yang setelah menjalani pemeriksaan dan hasil penyelidikan terduga ditingkatkan menjadi tersangka. Adapun 2 di antaranya residivis kasus narkoba pada 2019 dan kini kembali melakukan tindak pidana narkoba.
"Kami berharap dengan kerja sama seluruh elemen masyarakat dapat meminimalisasi peredaran narkoba di Nusa Tenggara Barat," pungkasnya.
(akn/ega)