Ribuan liter minumal keras (miras) tradisional berbagai jenis hasil operasi gabungan maupun operasi mandiri dimusnahkan Polres Dompu, Selasa (25/10/2022). Pemusnahan dilakukan di lapangan apel dan dilakukan secara simbolis.
"Kita musnahkan barang bukti miras hasil operasi yang kasusnya sudah selesai ditangani," kata Kasat Narkoba Polres Dompu, Iptu Abdul Malik pada wartawan di Polres Dompu.
Barang bukti miras yang dimusnahkan itu diantaranya 60 botol bir botol kaca, 24 botol miras arak Bali dan Sofi, 23 jerigen ukuran 20 liter miras tradisional jenis brem atau setara dengan 460 liter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada juga miras tradisional jenis Brem siap edar sebanyak 6 ember ukuran 50 liter yang kita musnahkan serta ada miras tradisional jenis tuwak sebanyak 270 botol," ungkap Abdul Malik.
Pantauan detikBali, pemusnahan barang bukti miras dilakukan secara simbolis oleh Bupati Dompu, Kapolres Dompu, Dandim 1614 Dompu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Dompu dan diikuti oleh pejabat-pejabat lainnya.
Barang bukti miras dimusnahkan dengan cara dibuang pada sebuah lubang besar yang sebelumnya telah digali oleh petugas kepolisian pada areal lapangan latihan
(dpra/hsa)