Pria inisial I (52) asal Kelurahan Cakranegara Selatan, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, NTB dibekuk polisi gegara mencuri handphone (HP). Pelaku mencuri HP milik IK (38) yang juga keponakannya sendiri lantaran tak punya uang untuk beli beras.
Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah mengatakan pelaku I tega mencuri HP keponakannya yang ditaruh di kamar korban dengan dalih tidak memiliki uang untuk membeli beras.
"Jadi handphonenya ditaruh di dalam kamar. Pelaku masuk lalu ambil dan dijual ke toko elektronik," jelas Nasrullah, Senin sore (24/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kronologi kejadian pencurian itu terjadi pada Minggu (16/10/2022) sekitar pukul 06.00 Wita. Handphone milik korban sebelumnya dibawa oleh anak korban.
Rupanya pelaku sengaja masuk ke rumah korban untuk mengambil handphone tersebut untuk dijual seharga Rp 500 ribu. Dari keterangan pelaku I bahwa dia sengaja mengambil handphone milik ponakannya lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.
Bahkan kata I dia mengaku khilaf telah menjual handphone tersebut di salah satu toko elektronik di Kecamatan Cakranegara.
"Saya masuk pas korban tidur. Anak korban saat itu kan tidur sama saya. Terus saya ambil handphonenya," kata I di depan polisi.
Menurut pelaku, dia juga sengaja mengambil handphone milik ponakannya tersebut karena terpaksa. Karena, pria yang bekerja serabutan ini terlilit kebutuhan sehari-hari.
"Saya bekerja serabutan. Kerja di salah satu produksi kulit sapi. Diupah Rp 50 ribu sehari," ungkap pelaku.
Menurut I, niat mencuri itu timbul karena orderan kulit sapi sepi. Bahkan kata I, saat mengambil handphone keponakannya itu juga dalam keadaan sakit atau kurang sehat.
"Waktu itu saya sakit. Terus tidur sama keponakan. Saat itu saya langsung ambil hpnya," imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kini pelaku I pun mengakui perbuatannya. Bahkan handphone merk Oppo A5 tipe CPH1931 warna hitam itu diamankan kepolisian.
"Kita sudah amankan pelaku dan barang bukti. Karena ini pencurian dalam keluarga. Pihak keluarga pelaku meminta untuk restorative justice. Ya, kita upayakan ya," kata Kompol Moh Nasrullah.
Kini pelaku I sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus pencurian handphone. Pelaku kini diancam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(nor/dpra)